Kejari Sibolga Berikan Pemahaman Hukum Dengan Kades se – Tapteng

Sibolga, Polmas Poldasu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, memberikan pemahaman hukum dan pencegahan penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, kepada Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/8/2023).

Kegiatan bertema ‘Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Terkait Regulasi Dan Pemberdayaan Tahun 2023’ berlangsung di Gedeng Panca Prima, Jalan Ahmad Yani Nasution, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan Desa disebabkan oleh adanya mens rea seperti kesengajaan melakukan kejahatan.

“Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan Desa yang kami ambil adalah, dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir,” kata Augus didampingi Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang dan Jaksa Muda, Febri Adiyaksa.

Augus menyebutkan, dengan adanya jumlah APBDesa dan Dana Desa yang cukup besar, membawa Desa menempati posisi utama dalam keberhasilan suatu Pemerintahan dalam pembangunan.

Lanjut Jaksa Fungsional ini, Desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi Desa dan kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas Pemerintah Desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Desa.

“Pembangunan Desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun Desa. Keuangan Desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka di butuhkan kesadaran hukum masyarakat Desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal,” jelas Augus.

Sambung nya, pengelolaan Dana Desa sangat erat kaitannya dengan Keuangan Negara. Bahkan jika terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian tersebut wajib mengganti kerugian itu. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelum kegiatan itu berakhir, Kejaksaan Negeri Sibolga menyerukan kepada Kades se Tapteng agar melakukan peningkatan kapasitas sasaran dan tata kelola Pemerintahan Desa dengan baik juga berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *