Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Judi Jenis Togel di Desa Ketaren 

Kabanjahe, (POLDASU)
Satreskrim Polres Tanah Karo, mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel berinisial MRF. Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR.,melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK,CPHR.,mengatakan pelaku diamankan Senin (14/08-2023). Saat dilakukan pengembangan, pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

“Hari ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian Jenis Tolam. Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe,” Kata Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan ini, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan Tolam. Satu blok kupon Tolam yang sudah tertulis, satu blok kupon Tolam kosong. Satu buat pulpen merk faster, uang tunai sebesar Rp 250.000.

Saat dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menjual nomor tebakan Tolam kepada pembeli. Jika nomor tebakan tersebut keluar maka pembeli mendapatkan hadiah berupa uang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *