Langkat-Polmas
Unit Reskrim Polsek padang Tualang,Polres langkat,berhasil mengamankan M.S.S.(36) pelaku Tindak Pidana pencurian sepeda Motor ( curanmor) di desa kwala Musam kecamatan Batang Serangan kabupaten langkat.
Kasi Humas polres langkat.AKP.Yudianto kepada wartawan rabu(26/7/2023) membenarkan penangkapan pelaku pencurian berinisial M.SS(36) karyawan Buruh Harian lepas(BHL) warga dusun Nami Talah Desa kwala Musam kecamatan Batang serangan kabupaten langkat.sementara korbannya Safitriana (36) ibu rumah tangga warga Dusun Amandamai Desa kwala Musam kecamatan Batang serangan langkat,
“Pelaku dan barang Bukti 1 (satu) unit hp.Merk Realmi warna biru dan uang Tunai di duga sisa penjualan NMAX sebesar Rp.15.00.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah di Amankan,kini pelaku di bawa ke mapolsek pd.Tualang Guna proses lebih lanjut,”ungkap Humas polres Yudianto
Sebelumnya korban Safitriana(36) ibu rumah tangga tersebut melaporkan kenderaan sepeda Motor yamaha NMAX warna hitam Tanpa No.Pol/ masi Baru belum keluar BK dan satu unit Hp.merk Realmi warna biru telah di curi pada hari Rabu tanggal 26 juli 2023 sekira pukul 04.30 wib berdasarkan surat laporan.Nomor:LP/B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK.PD.TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.Tanggal 26 juli 2023
“Kejadian Bermula, Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wib, safitriana (36) bangun tidur dirumahnya, di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan, kemudian pada saat itu iya membangunkan suami nya JUNAIDI SURIANTA GINTING dan kemudian tiba tiba saat itu dia melihat pintu belakang rumah milik nya telah terbuka dan sepeda motor yang baru di beliknya Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam yang baru di beliknya dan sebelumnya berada didalam rumahnya, sudah Raib hilang , selanjutnya safitriana bersama suami nya mengecek kembali barang-barang lain dirumahnya dan ternyata diketahui lagi bahwa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru miliknya juga turut hilang.di gasak pencuri,tersebut. Selanjutnya safitri/ Pelapor bertemu dengan saksi REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN diluar rumah nya dan saksi menerangkan bahwa ada melihat seorang berinisial M.SS sedang membawa sepeda motor miliknya dan kemudian safitriana/korban merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga iya pun membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses lanjut.
Adapun kronologis penagkapan tersangka M.SS (36). Berdasarkan Laporan korban safitriana diatas Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO,S.H memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan Cek TKP dan sesampai dilokasi kejadian Tim melakukan Cek TKP,dari hasil Cek TKP Tim mendapatkan keterangan dari seseorang Saksi dilapangan An. REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN,iya menerangkan bahwa ada melihat Pelaku yang ia kenal nerinisial M.S.S membawa Sepeda motor mirip dengan milik safitriana/ Korban selanjutnya Tim melakukan Pengejeran terhadap Pelaku yang mana pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku M.SS sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kec.Padang Tualang Kab.Langkat, sehingga Tim langsung bergerak cepat menuju kerumah pelaku dan setiba Tim dirumah pelaku Tim langsung mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan selanjutnya Pelaku dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan laporan pengaduan safitriana/Korban,pencurian dari hasil interogasi terhadap Pelaku, iya mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah Korban safitriana yang mana pelaku mencuri BB yang seperti tersebut diatas dan saat pelaku diamankn Tim menemukan dari Pelaku BB berupa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-.dari hasil penjualan Sepeda Motor yang dicurinya dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya yang bernama REGAR (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang dengan harga Rp.6.000.000,







