GELAPKAN SEPEDA MOTOR, (RA) DI TANGKAP POLSEK PANGKALAN BRANDAN

Langkat.Polmas

RA alias kiki (28)warga jalan lingkungan pematang panjang kelurahan tangkahan Durian kecamatan Brandan Barat kabupaten langkat,Terpaksa di Amankan kepolisian Polsek sektor Pangkalan Brandan polres langkat senin (17/7/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Dia diduga melakukan penggelapan sepeda Motor dengan Motip meminjam kenderaan korbannya.

Kapolres langkat,melalui kasubag humas polres langkat AKP.Yudianto ,membenarkan dugaan penggelapan yang di lakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 01 september 2021 silam ,dan selanjutnya 2 hari kemudian merasa di Rugikan korban beserta saksi saksinya melaporkan kejadian tersebut ke polsek pangkalan Brandan sesuai dengan Nomor:LP/B/126/IX/2021/SPKT/POLSEK.PKL.BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 03 september 2021 Adapun barang Bukti korban/ pelapor
– 1( satu) Buku BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan NO Pol BK 2975 PAP dan
-1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan No Pol BK 2975 PAP.
Sementara Kronogis peristiwa dugaan pengelapan,Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 13.00 wib, ketika pelapor berada di Warung Ayam Penyet Milik Korban di Lingkungan Utama Kelurahan tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat datang pelaku RA alias kiki (28)yang sering makan di warung milik Korban / Pelapor untuk meminjam sepeda Motornya Yamaha Mio Soul GT tahun 2013 Warna Hitam Les Merah dengan No Pol BK 2975 PAP dengan No rangka : MH31KPOOCDJ656037 dan Nomor Mesin : 1 KP656066 milik Pelapor / Korban dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah pelaku. Namun setelah di tunggu-tunggu pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban Kemudian besok nya korban mengecek ke rumah pelaku untuk mencari sepeda motor nya Namun pelaku sudah tidak ada di rumahnya lagi.Dan akibat kejadian itu ,Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai dengan hukum yang berlaku.sejak itu terlapor tercatat sebagai Buronan polsek pangkalan Brandan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik korban yang berinisial D.M.Nasution (30) warga lingkungan utama kel.tangkahan Durian kec.Brandan Barat kabupaten langkat.

Dan selanjutnya lebih kurang 2 Tahun Dari Peristiwa tersebut diatas, tepatnya pada tanggal 17 juli 2023, Kapolsek Pkl. Berandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR MARULI TUA SIHOTANG, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Pengelapan sepeda Motor tersebut dan pada hari itu juga sekira Pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku RA alias kiki itu sedang berada di rumah di Jl. Sukamulia / Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat , Setelah itu Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek PKL. Brandan menuju ke TKP tersebut untuk melakukan penangkapan pelaku pengelapan Sepeda motor Tersebut.Setiba di TKP pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal PKL. Brandan tanpa ada perlawanan. Setelah Diamankan RA alias kiki,(28) tersangka dugaan penggelapan sepeda motor yang hampir 2 tahun menjadi Buronan tersebut di boyong ke mapolsek pangkalan Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *