DR. HINCA PANJAITAN, S.H., M.H.: PENEGAKAN HUKUM HARUS MEMPERTIMBANGKAN RASA KEADILAN

Medan, (Polmas)

Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia sampai hari ini masih menjadi sorotan tajam banyak pihak. Hal ini ditengarai masyarakat banyak yang merasakan aneh dan tidak puas dengan penegakan hukum di negara kita. Terhadap perasaan masyarakat yang demikian itu, fakta empiris berbicara memang diakui penegakan hukum di indonesia tidaklah semanis yang dibayangkan. Penegakan hukum masih dirasakan ibarat pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas atau hukuman hanya berlaku bagi rakyat jelata yang tak memiliki kekuatan apa apa.

Demikian kesimpulan yang dihasilkan dari dialog antara DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI) dengan Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. dan Ketua DPC Pro Jamin Kabupaten Batu Bara Freddy Nababan bertempat di Mall Hotel Cambridge Jalan S. Parman Kota Medan, Jumat sore (16/6).

Dalam dialog hukum tersebut, DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan bahwa pada kenyataannya, penegakan hukum di Indonesia belum mempertimbangkan keadilan di tengah tengah masyarakat. Padahal menurutnya, tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum ada tiga, yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan rasa keadilan, dan mendapatkan kemanfaatan. Dengan demikian sebut Hinca, setiap upaya Penegakan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan aparat penegak hukum haruslah mengkolaborasikan ketiga tujuan penegakan hukum dimaksud dalam setiap pengambilan keputusan.

Intinya, ucap Hinca, bicara penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar kepastian hukum, tetapi harus juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, sebab hadirnya hukum sesuai khittahnya adalah dalam rangka memberi rasa aman, rasa nyaman, dan memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Dalam dialog dan diskusi yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Anggota DPR RI Komisi III DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. banyak menceritakan tentang pengalamannya membela kasus hukum rakyat kecil, seperti kasus pencurian brondolan yang dilakukan ibu ibu diberbagai perkebunan, yang sebenarnya mereka mencuri itu memang betul betul hanya untuk memenuhi kebutuhan makan. Selain itu terang Hinca, banyak juga masyarakat kecil yang ia bela karena menghadapi permasalahan hukum ringan, seperti perkelahian, pencemaran nama baik, kasus lalin, dan lainnya yang semestinya dapat diselesaikan secara mediasi dan mudah tapi malah dipersulit bahkan ditakut takuti oleh aparat penegak hukum.

Masih menurut Hinca Panjaitan, ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat selalu merasa ketakutan, cemas, dan khawatir..Dalam kondisi yang demikian itu, masyarakat sangat membutuhkan pertolongan dan pendampingan dari seorang pengacara atau Anggota DPR RI yang membidangi masalah hukum.

Dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, dihadapan Advokat/Pengacara Suhairi, S.Sos., S.H., Hinca Panjaitan mengungkapkan dirinya selaku Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum telah membuat Rumah Aspirasi hampir di seluruh Kabupaten/Kota, Kecamatan, desa dan kelurahan di Dapil Sumut III. Rumah Aspirasi tersebut ujar Hinca dimaksudkan sebagai wadah atau tempat menampung aspirasi masyarakat baik yang sedang menghadapi masalah hukum maupun masalah lainnya. “Setelah ditampung dan dicatat secara benar berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut, barulah kemudian disusun program kerja tindaklanjut sehingga apa masalah yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secepatnya”, papar Hinca lugas.

Jadi pinta Hinca Panjaitan, masyarakat jangan segan segan menyampaikan aspirasi atau permasalahan yang sedang dihadapi ke Rumah Aspirasi yang ada di wilayahnya masing masing. “Masyarakat tidak perlu cemas dan takut jika menghadapi permasalahan hukum, saya siap untuk membantu dan membelanya”, pinta Hinca tegas.

Sementara itu, Suhairi, S.Sos., S.H. yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara dalam kesempatan dialog itu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. Anggota DPR RI Komisi III yang dalam kedudukannya sebagai pejabat negara masih meluangkan waktu untuk ngobrol bareng bersama advokat/pengacara guna membahas persoalan penegakan hukum di Indonesia.. Suhairi berharap DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. selaku Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi masalah hukum tetap menunjukkan empati dan komitmennya membela kepentingan hukum rakyat kecil.

Sebagai informasi, pada Pemilu 14 Februari 2024, DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. kembali mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Demokrat dengan Nomor Urut 1. Kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III diajak untuk memilih DR. Hinca Panjaitan, S.H., M.H. sang pembela hukum rakyat kecil.

Bahwa adapun Kabupaten/Kota yang berada di Dapil Sumut III adalah: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *