Kabanjahe,(POLDASU)
Satlantas Polres Tanah Karo mensosialisasikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada pelajar sekolah SMK Negeri 1 Kabanjahe di Jl. Rakutta Brahmana, Provinsi Sumatera Utara Kamis(26/01/2023).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program Satuan Lalulintas dalam menyajikan pendidikan ke sekolah sekolah tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya
Kasat Lantas Polres AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, melalui Kanit Kamseltibcarlantas Ipda Feri Galingging, S.H, menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah sekolah untuk memberikan pendidikan langsung kepada para pelajar penerus bangsa agar memahami keutaman mentaati aturan dalam berlalu lintas di jalan raya
“Sarana edukasi yang kita sediakan melalui Police Goes To School, juga dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir laka Lantas khususnya bagi Adik-adik Pelajar”, jelas Kanit Kamsel Ipda Feri
Beberapa materi tentang aturan dan larangan dalam berlalu lintas dijelaskan satu persatu kepada pelajar oleh Kanit Kamseltibcarlantas Polres Tanah Karo mulai dari kewajiban penggunaan helm SNI, tidak Berboncengan 3 dalam bersepeda motor, tidak melawan arus, larangan berkendera anak yang masih dibawah umur, sampai ke batas kecapatan aman dalam berkendara
Para adik adik pelajar juga diajak untuk bersama sama menjadi pelpor tertib lalu lintas
Salah satu Guru SMK N 1 Kabanjahe Bapak JK BARUS, mengapresiasi kegiatan Satlantas Polres Tanah Karo
“Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan di sekolah sekolah agar adik adik pelajar dapat memahami pentingnya mentaati aturan dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya”, tuturnya.













