UPAH MINIMUM KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 RP. 3.402.533,00

Batu Bara, (Polmas)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara Tahun 2023 direkomendasikan sebesar RP. 3.402.533,00 perbulannya. UMK tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang usia kerjanya 0-1 tahun dan berstatus lajang. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja lebih 1 tahun atau sudah berkeluarga maka upah yang diterimanya harus di atas UMK.

Pembahasan UMK Batu Bara Tahun 2023 dilakukan Dewan Pengupahan Daerah Batu Bara pada Hari Kamis (1/12) bertempat di RM. Buffet Mangga Kebun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka. Rapat pembahasan UMK dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Industri Kabupaten Batu Bara Imran Bukhori didampingi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DP-KAB. APINDO) Batu Bara Abdul Aziz, S.H. dan Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara H. Darius, S.H., M.H.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batu Bara Imran Bukhori dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembahasan dan pengusulan UMK Batu Bara Tahun 2023 berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Dengan adanya pedoman pembahasan dan pengusulan UMK tersebut ungkap Bukhori , Dewan Pengupahan Daerah akan lebih mudah untuk membahas dan menyepakati besaran UMK Batu Bara Tahun 2023 sebab dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah diatur rumus penentuan besaran UMK sesuai karakteristik daerah masing masing seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor faktor lainnya yang mempengaruhi upah. Imran Bukhori sangat berharap agar Sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara dapat sebaik.mungkin menuntaskan pembahasan serta penentuan besaran UMK Batu Bara Tahun 2023 sebab perlu diketahui tambahnya, UMK Batu Bara sudah 2 tahun tidak naik akibat Wabah Covid 19 yang melanda Indonesia.

Usai dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batu Bara, Sidang Pembahasan UMK Batu Bara Tahun 2023 dimulai dengan agenda mendengarkan pemaparan mengenai perunjuk teknis perkiraan UMK se-Sumatera Utara Tahun 2023 yang berpedoman pada Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022. Kemudian setelah itu agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan atau argumentasi dari SPSI dan dari Apindo.

Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara H. Darius, S.H., M.H. menegaskan bahwa Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 merupakan ius constitutum (hukum positif) yang harus dijadikan rujukan hukum dalam pembahasan UMK Tahun 2023 meskipun masih ada kekurangan atau kelemahan. Sementara itu Ketua DP-KAB. APINDO Batu Bara Abdul Aziz, S.H. justru menolak Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 dengan alasan bertentangan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kami nyatakan sesuai asas pemberlakuan hukum lex superior derogat lege inferiori maka Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tidak boleh mengoreksi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dimata APINDO Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 selain cacat hukum juga tidak benilai atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, sebut Aziz penuh emosional.

Hasil liputan Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dilapangan menerangkan bahwa perdebatan soal Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 mewarnai pembahasan UMK Batu Bara Tahun 2023 mulai pagi hari hingga sore hari. Oleh karena tidak ada titik temu soal kesepakatan mengenai Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 dijadikan sebagai pedoman pembahasan dan penentuan UMK Batu Bara Tahun 2023, akhirnya Sidang Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara yang membahas dan menentukan besaran UMK Batu Bara Tahun 2023 ditutup dengan status disenting opinion. Namun terhadap besaran UMK Batu Bara Tahun 2023 tetap ditentukan besarannya yaitu RP. 3.402.533,00.

Sebagai informasi bahwa sesuai penjelasan Badan Pusat Statistik Kabupaten Batu Bara, saat pembahasan UMK Batu Bara dilakukan, inflasi Provinsi Sumatera Utara berada pada kisaran 6,14% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,36%. Selanjutnya Badan Pusat Statistik Kabupaten Batu Bara mengemukakan baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi merupakan komponen utama yang harus dijadikan dasar perhitungan penentuan besaran UMK.

Dengan telah ditentukannya besaran UMK Batu Bara Tahun 2023 sebesar RP. 3.402.534,00 berarti ada kenaikan sebesar RP.211.000,00 setiap bulannya dari UMK Batu Bara yang lama yaitu RP.3.191.000,00.

Selain dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batu Bara. Ketua APINDO dan Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Bati Bara, Sidang Pembahasan dan Penentuan UMK Batu Bara Tahun 2023 juga turut dihadiri oleh OPD dan instansi terkait lainnya, diantaranya: Plt
Kepala Dinas Perhubungan Berlin Hutabarat, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, Pejabat BPS Kabupaten Batu Bara, para tamu dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *