Sibolga, Polmas Poldasu
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku penganiayaan terhadap isteri pada hari Sabtu 26/11/2022 pukul 22.00 wib ketika tersangka berada dikediaman keluarga di jalan Jend. Sudirman Kel A.Parombunan Sibolga. Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Muliana Laia, 37 tahun, Ibu Rumah Tangga, jalan Jend. Sudirman Gg. Walet Kel. A.Parombunan Sibolga. Setelah tersangka diperiksa mengaku bernama SL. alis AW, 39 tahun, BHL, Alamat Jln. Jend Sudirman Gg. Walet Kel. Aek Parombunan Parombunan Sibolga.
Tersangka diamankan karena melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya Muliana Laia pada hari Minggu 20/11/2022 pukul 21.30 wib dirumah Tersangka jalan Jend Sudirman Gg Walet Kel.A.Parombunan Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Tersangka mengenal Muliana Laia dimana sebagai isteri yang telah melahirkan anak tsk sebanyak 3 orang. Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka seorang diri dan Tersangka dengan isterinya selama ini tidak ada pertengkaran. Perbuatan yang telah dilakukan Tersangka adalah menarik rambut,menampar bahagian leher sebanyak 2x, mencekik leher, menendang kaki Muliana Laia.
Kronologis
Minggu 20/11/2022 pukul 21.30 wib Tersangka kembali kerumah habis bekerja menarik beca dalam keadaan mabuk kemudian Tersangka mengingat seminggu yang lalu isterinya pergi tanpa memberi tahu baru jam 10 esok harinya kembali kerumah dan dengan emosi Tersangka mengatakan ” Dirumah saudara saja kau, jangan dimataku malam ini ” karena Muliana Laia tidak mau sehingga Tersangka menarik rambut Muliana Laia serta menampar leher Muliana Laia sebanyak 2x dan mencekik leher Muliana Laia.Kemudian Muliana Laia mengambil parang sehingga tsk mengambil tali pinggang dan memukulkan pada kaki sebanyak 3 x yang akhirnya Muliana Laia lari kedalam kamar dan Tersangka menarik tangan Muliana Laia untuk keluar dari kamar tetapi Muliana Laia tidak mau. Tersangka tidak mengetahui apa yang dialami oleh Muliana Laia.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan “Laporan Muliana Laia telah diterima dan dalam proses penyidikan dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah,ungkap Sormin.
Barang bukti berupa 1 lembar copy Kutipan Akta Perkawinan.







