Panyabungan Polmas Poldasu Online
Aksi penambangan liar di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal kian hari kian marak. Meski himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( FORKOPINCAM) sudah beberapa kali di layangkan, namun hanya dianggap angin lalu oleh masyarakat penambang.
Pantauan di lapangan, Kamis ( 17/11), aksi penambangan liar ini marak di 2 desa yakni desa Muara Siambak dan Muara Pungkut. Puluhan lubang tambang yang di buka masyarakat secara manual di Bukit bukit sekitar desa. Untuk wilayah desa Muara siambak, tambang liar ini banyak di jumpai di kawasan Aek Sibosa, Aek Sibatu dan Aek Sibaluang. Sementara untuk wilayah Muara Pungkut tambang liar berfokus di perbukitan Aek Karlan.
Aksi penambangan ilegal ini di lakukan masyarakat untuk mencari jenis bebatuan yang mengandung unsur emas. Caranya, dengan melakukan penggalian tanah dan bebatuan yang ada di dalam tanah hingga kedalaman berpuluh puluh meter dalamnya. Bebatuan yang dianggap memiliki unsur emas kemudian di ambil, dan selanjutnya di giling dengan menggunakan merkuri sebagai pemisah emas dan bebatuan.
Penambangan liar ini tentunya sangat beresiko, mengingat para penambang liar ini melakukan aktivitasnya secara sembrono dan tanpa alat perlidungan yang memadai. Sebelumnya, sudah ada seorang penambang yang meninggal dunia di wilayah tambang Aek Sibosa dan lobang tambang tersebut sempat di Police Line oleh Polsek Setempat. Namun anehnya, lubang ini kembali beroperasi meski masih terdapat Police Line.
Semakin maraknya pembukaan lobang tambang ilegal ini juga berdampak pada semakin menjamurnya gilingan gilingan batu atau yang populer dengan istilah Galundung yang limbah merkurinya di buang sembarangan ke Sungai Batang Gadis.
Pertambangan ilegal ini kian hari kian menjadi sehingga pihak pemerintah dan pihak berwajib sudah sepantasnya melakukan aksi penghentian yang nyata. Bukan hanya sebatas himbauan yang di anggap angin lalu oleh masyarakat penambang. (4r4)







