Ini Penjelasan Inspektur, Soal Surat Rekomendasi Untuk Calon Kades Imkamben Di Madina Kades

Madina POLMAS POLDASU Online
Soal surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat untuk Kepala Desa (Kades) yang kembali mencalonkan diri ternyata bukanlah hal yang sepele. Ini hanya sebuah inovasi dan jika diacuhkan bisa ke ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkan untuk menjawab pertanyaan publik tentang surat rekomendasi tersebut. Kenapa Kades bisa kembali mencalonkan diri jika memang ditemukan banyak permasalahan.

Dalam bincang-bincang dengan Polmas Poldasu online di kantornya Selasa (25/10/2022), Plt Inspektur Kabupaten Madina, Rahmad Daulay mengupas historinya hingga menjadi ketetapan pada keputusan Bupati Madina Nomor 141 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Disampaikan, kebijakan ini sebuah inovasi untuk menindaklanjuti temuan agar Kades dapat mengembalikan kerugian negara. Karena dengan dibuatnya agunan/jaminan, tentu tindak lanjut bisa dianggap selesai dan Kades pun bisa mencalonkan dirinya kembali.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pun Inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten melakukan pemeriksaan apakah itu reguler atau pemeriksaan khusus atas pengaduan maka ada tenggang waktu mengembalikan karena sifatnya audit bukan pidana,” kata Rahmad.

Dikatakan ada tenggang waktu 60 hari untuk menindaklanjuti, mengembalikan atau memperbaiki secara administrasi maupun secara keuangan sejak disampaikan.

Ditegaskan, “Apabila selama 60 hari tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti sebagian, selanjutnya akan masuk ke ranahnya TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah). Tim ini bekerja melakukan ketentuan yang diatur di Permendagri No 133 Tahun 2018. Dan ada lagi yang namanya Majelis Pertimbangan Kerugian Daerah, jadi tidak serta merta TPKD mengeksekusi,” ucapnya.

Dijelaskan, TPKD ini baru dibentuk tahun lalu sehingga kinerjanya belum maksimal.

“Ketika saya pelajari, saya cek arsip, ternyata temuan itu sejak Kabupaten Madina berdiri. Saat itu tindaklanjutnya belum maksimal, saya pun berkomitmen untuk memperbaikinya. Karena temuan kita itu tiap tahun berada dalam satu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, jadi kita merekapitulasi terlebih dahulu berdasarkan temuan per dinas,” jelas Rahmad.

Kembali soal rekomendasi. Dilihat bahwa SDM Kades dan perangkatnya masih rendah walau SDM di desa-desa banyak yang terdidik. Karena kurangnya kompetensi itu, saat dilakukan pemeriksaan banyak ditemukan kelemahan. Kelemahan yang dimaksud, seperti SPJ tidak lengkap dan juga kelemahan dari sisi regulasi serta pembangunan yang kualitasnya perlu ditingkatkan, ucapnya.

“Ini yang mendorong saya menuangkan ide dan ternyata masuk dalam bagian Perbup itu. Begitulah historisnya. Kita mencoba inovasi-inovasi tanpa harus memanggil satu-satu. Dan kita manfaatkan momentum yang ada untuk menindaklanjuti temuan-temuan itu salah satunya dengan instrumen Pilkades,” ungkapnya.

Kemudian sebut Rahmad, ada 3 solusi tindaklanjut TPKD dalam menyelesaikan ganti rugi itu. Yang pertama sebutnya, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak. Di sini diberikan kesempatan menyelesaikan temuan selama 90 hari namun dengan agunan/jaminan. yang mana konsekuensinya, jika temuan itu tidak diselesaikan maka agunan akan dijual.

“Ini sifatnya sukarela. Proses ini kita anggap sudah selesai karena jaminan kita pegang,” sebutnya.

Dan yang kedua, Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) ini bersifat sepihak. Sebelum masuk ke ranah ini sudah ada rencana untuk meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk membantu TPKD. Kemudian ada SKP2K juga sepihak namun apabila tidak koperatif dalam menindaklanjuti akan masuk ke penyitaan aset yang dimiliki.

“Ini belum kita tempuh tapi setelah rekapitulasi ini selesai mungkin akan berproses ke sana. Namun dengan adanya jaminan, dari sisi audit dapat dikatakan sudah dibayar hanya saja berbentuk barang. Kita tinggal selangkah lagi untuk menjadikannya uang dengan cara dilelang,” imbuh Rahmad. (071)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *