SPSI BANTAH KINERJA DISNAKER BATU BARA LEMAH

Batu Bara, (Polmas)

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K.SPSI) Kabupaten Batu Bara Versi Yorris Raweyai membantah adanya tudingan bahwa kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batu Bara lemah khususnya terkait pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di perusahaan perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. saat ditemui awak media, Minggu (2/9) di Cofee Pemuda Simpang Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setiap penilaian harus didasarkan pada faktor objektif dan didukung adanya anasir yang kuat seperti hasil pengkajian ilmiah baik dari sisi hukum, tupoksi maupun dari sisi substansi. “Penilaian yang tidak didasari oleh faktor objektif dan hasil pengkajian ilmiah adalah sebuah kezaliman yang akan berdampak pada penyesatan informasi, karenanya penilaian seperti itu diabaikan saja”, sebut Suhairi.

Pria yang sudah menjabat sebagai Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara selama 13 Tahun itu secara rinci menguraikan, bahwa dalam konteks Hubungan Industrial arus lalulintasnya diatur oleh regulasi. Posisi Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha dan Disnaker juga demikian, oleh Undang Undang juga sudah ditentukan hak, kewajiban serta wewenangnya sehingga konsep Hubungan Industrial harus dijalankan secara bersinergi tidak saling berbenturan agar tercipta hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Demikian halnya terkait dengan pelaksanaan UMK, Suhairi menegaskan, peran Disnaker berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebagai fasilitator, mediator, dan komunikator. Disnaker tambahnya bukan sebagai lembaga yudikatif yang dapat melakukan tindakan pemaksaan atau penghukuman seperti polisi, jaksa, dan hakim sehingga jika ada temuan atau laporan adanya pengusaha yang membayar upah di bawah UMK Disnaker wewenangnya sebatas memberikan anjuran, himbauan, supervisi, dan edukasi. “Sementara itu untuk upaya hukum atas pemberian upah pekerja dibawah UMK si pekerja harus menempuhnya dengan cara membuat laporan ke pihak kepolisian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial”, ujar Suhairi.

Ketika ditanya apakah pengusaha yang membayar upah pekerja dibawah UMK dapat diberikan sanksi pidana, Suhairi yang juga berprofesi sebagai Advokat itu mengemukakan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah jelas aturannya bahwa pengusaha yang membayar upah pekerja dibawah UMK dapat dipidana penjara dan denda karena hukum mengkategorikannya sebagai bentuk perbuatan kejahatan. Namun demikian sambung aktivis pekerja ini, jika kita ada menemukan kasus sebagaimana dimaksud di atas, biasanya tidak langsung diproses pidananya sehubungan pemberlakuan hukum pada bidang Ketenagakerjaan mengacu pada asas lex specialis derogat lege generalis yang maksudnya aparat penegak hukum akan mendahulukan hukum yang bersifat khusus baru kemudian menerapkan hukum yang bersifat umum.

Pada kesimpulannya saat berbincang dengan awak media, Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu mengungkapkan bahwa jika ada pengusaha membayar upah pekerja di bawah UMK itu bukan kelemahan Disnaker melainkan sebuah problematika ketenagakerjaan yang dimensinya sangat kompleks, karena bisa saja terjadi akibat ketidakmampuan, akibat tidak adanya good will atau itikad baik dari pengusaha atau mungkin dalam rangka menjaga keseimbangan kelangsungan usaha agar tidak terjadi lockout sehingga menimbulkan pengangguran secara besar besaran.

“Saya mohon kepada semua pihak utamanya para stakeholder di bidang Ketenagakerjaan untuk tetap menjaga kondusifitas, kekompakkan, dan soliditas dengan tidak memberikan penilaian penilaian yang subjektif sehingga Kabupaten Batu Bara akan memiliki daya tarik yang lebih untuk investasi dan industri”, ucap Suhairi mengakhiri perbincangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *