PH .Poltak Silitonga, SH., MH. Dampingi Willyam Sidang Gabe Gultom Perwakilan Masyarakat Dusun III Desa Matiti II, Melaporkan Mangupar Sinaga, ke Polres Humbahas

Humbahas.Polmaspoldasu.id 29/08/2022.

Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penutupan Akses Jalan Menuju Poskesdes dan PAUD Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Yang Dilakukan Pelaku Mangupar Sinaga Melalui Kuasa Hukum Dari Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan Membuat Pengaduan Resmi ke Polres Humbahas
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VIII/2022/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, tanggal 29 Agustus 2022

Kejadian Penutupan Akses Jalan Tersebut Dilakukan Mangupar Sinaga
– Hari : Minggu
– Tanggal : 21 Juni 2020
– Pukul. : 10.00 WIB

Akibat Ulah Dari Mangupar Sinaga Tersebut Willyams Sidang Gabe Gultom Mewakili Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Membuat Surat Pengaduan ke Polres Humbang Hasundutan Didampingi Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan
Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 11.50 wib

Penutupan Akses Jalan Rabat Beton di Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Oleh Mangupar Sinaga Dapat Dipastikan Telah Melakukan Tindak Pidana Hukum Tentang Jalan Yang Tertuang Dalam
UU RI No 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat (1),(2) dan (3)

Diketahui Tempat Kejadian Perkara Penutupan Akses Jalan di Dusun II Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan

Yang Membuat Pengaduan Pelaporan Penutupan Akses Jalan ke Polres Humbahas Adalah
Willyams Sidang Gabe Gultom, Tempat tanggal lahir Medan ,22 Agutus 1990 , jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak Toba, Agama Kristen Protestan, Alamat Jl. S.M, RAJA no 71 I Kec. Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Dalam Membuat Pelaporan Tersebut Didampingi Tim Kuasa Hukum Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan

Seluruh Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matii II Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Menjadi Korban Akibat Dari Perlakuan Mangupar Sinaga Yang Telah Menutup Akses Jalan Menuju Poskesdes dan Paud Dusun III.

Pada Saat Penutupan Akses Jalan Dilakukan Mangupar Sinaga Disaksikan Beberapa Orang Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Berikut Nama-nama Warga Masyarakat Sebagai Saksi:
1. Nama ARANI SIMANULLANG, Laki-laki, + umur 47 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Kepala Desa Matiti II, Alamat Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas
2. Nama : SANTO GULTOM, Laki-laki, Umur 52 Thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas
3. Nama : SAHAT GULTOM, Laki-laki, Umur 67 Thn , Pekerjaan Petani, Alamat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas

Terlapor
Mangupar Sinaga, Umur 53 tahun , Wiraswasta, Alamat Dusun III Desa Pintu Pohan Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba.

Tim Kuasa Hukum Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan Mengikut Sertakan Barang Bukti Ketika Membuat Surat Pengaduan Pelaporan di Polres Humbahas Adapun Bukti-bukti Tersebut Sebagai Berikut:
4 Lembar Surat Berharga
– 1 (satu) buah Surat Hak Milik Balik Nama dari Mangupar Sinaga Kepada Tabet Gultom dengan No 09.
– 1 (satu) buah dokumen Akte Jual Beli Tanah No. 39 tahun 2008 dari Mangupar Sinaga Kepada Tabet Gultom.
– 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Tanah / Jalan Baru dari Mangupar Sinaga Kepada Tabet Gultom
– 1 (satu) buah dokumen Serta Berita Acara Rapat Masyarakat Pearaja Dusun III Tentang Aset Desa Jalan Rabat Beton

Willyams Sidang Gabe Gultom Yang Didampingi Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan Menjelaskan Uraian Kronologi Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB Saya dan Warga Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Melihat sdra Mangupar Sinaga Menutup Jalan Rabat Beton Yang Ada di Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Cara Membuat Spanduk Yang Bertuliskan “Tanah ini Milik alm Op. Dapit Sinaga”, dan Kemudian Pada tanggal 25 juni 2020 Saudara Mangupar Sinaga Membuat Pagar Yang Terbuat Dari Papan dan Kayu Diatas Jalan Rabat Beton Tersebut.

Lanjut Willyams Sidang Gabe Gultom, Penutupan Akses Jalan Dilakukan Mangupar Sinaga Dengan Cara Membangun Tembok Diatas Jalan Rabat Beton Pada Tanggal 27 Juni 2020, Sehingga Menghalangi Akses Jalan Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II.

Yang Mana Jalan Rabat Beton Tersebut Merupakan Jalan Yang Dibangun Oleh Pemerintah Desa Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Pada Tahun 2015 Dengan Mengunakan Angaran Dana Desa.

Penutupan Jalan Rabat Beton Yang Dilakukan Mangupar Sinaga Merupakan Asset Desa Matiti II Kecamatan DOloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Atas kejadian Tersebut Saya Sebut Willyams Sidang Gabe Gultom Beserta Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Merasa Keberatan dan Memohon Kepada pihak Kepolisian Untuk Memproses Pelaku Sesuai Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku di NKRI Tuturnya Mengakhiri.

Tindakan Yang Dilakukan Pihak Polres Humbahas Melalui Kanit SPKT Ipda Jhon Manalu
– Menerima Pengaduan
– Koordinasi Dengan Piket Reskrim
– Seta Membuat Laporan Polisi.

Menurut Keterangan Dari Tim Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan Menyebut Setelah Menerima Surat Kuasa Khusus Dari Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Sudah Melayangkan Surat Permintaan Pembongkaran Sebanyak 3 Kali ke Pemkab Humbang Hasundutan, Tetapi Sampai Sekarang Belum Ada Tindakan Dari Pemkap Humbang Hasundutan.

Diwaktu Yang Sama Tebet Gultom Mengatakan Pernah Juga Mengirim Surat ke Pemkab Humbang Hasundutan Perihal Tentang Pengaduan/Perlindungan Hukum Atas Pengrusakan dan Penutupan Jalan Yang Dilakukan Mangupar Sinaga di Desa Matiti II Dengan No: 045/PSR/IX/2021, Tanggal 29-Nopember-2021, Surat Tersebut Diterima Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Pada Tgl 03 Desember 2021. Dengan Nomor Agenda: 4359.

Selanjutnya Atas Nama Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II, Melakukan Dumas ke Polres Humbahas, Perihal Penutupan Akses Jalan Yang Dilakukan Mangupar Sinaga Tersebut, Namun Dalam Tempo 2.5 Tahun Lamanya Hasil Dumas Tersebut Tidak Diproses Mengendap Dipolres Humbahas dan Seakan-akan Tindakan Pemblokiran Akses Jalan Desa Yang Dilakukan Mangupar Sinaga Terkesan Berlalu Tampa Berarti Apa-apa.

Akibat Dari Kebuntuan Proses Dumas Yang Mengendap di Polres Humbahas Yang Dilakukan Mangupar Sinaga, Seluruh Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Melakukan Mufakat Bersama dan Memberi Surat Kuasa Khusus No. 025/PSR/IX/202, Tanggal 15 September 2021 Kepada Law Office Poltak Silitonga SH & Rekan Yang Beralamat di Jln Sisingamangaraja No. 100 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Setelah Kasus Tersebut Ditangani Tim Kuasa Hukum Dari Law Office Poltak Silitonga. SH dan Rekan, Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145//VIII/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT 29-Agustus-2022. Sudah Naik Status Menjadi ke Tahap Sidik.

Law Office Poltak Silitonga SH dan Rekan Menyebut Kepada Awak Media Yang Hadir Diruangan SPKT Polres Humbahas Mengatakan Telah Menyurati Pemkab Humbahas Sebanyak 3 Kali, Namun Sampai Detik Ini Pemkab Humbang Hasundutan Tidak Menjawab Surat Tersebut Terkesan Pemkab Humbahas Melakukan Pembiaran dan Sambungnya Pengabaian Tersebut Ada Dugaan Kami Pemkab Humbahas Takut Terhadap Komplotan Preman Mangupar Sinaga, dan Berharap Kepada Pihak-Pihak Terkait Agar Peduli Dengan Keluhan Warga Masyarakat Dusun III Pea Raja Desa Matiti II Dengan Secepatnya Dapat Mengunakan dan Menikmati Akses Jalan Sebagai Sarana Untuk Mengangkut Hasil Pertanian Mereka Sebutnya Mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *