Tapanuli Utara.Polmaspoldasu.id 22/08/2022.
Team Operasional Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap ( Togel ), Minggu ( 21/82022).
Keduanya tersangka yakni Febrin Sinaga (29) warga Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon dan
Saut Nababan (55) warga Jln.Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan dari dua tempat yang berbeda, tersangka FS ditangkap disebuah warung berlogo pondok kelapa tepat Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon, pelaku saat itu sedang asyik menulis rekap togel hasil penjualannya yang sudah tersimpan di HP. Petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk VIVO berisikan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ).
Kemudian team opsnal bergerak menuju Kecamatan Siborongborong dan berhasil mengamankan tersangka SN dari sebuah warung di Jln Sanif Kelurahan pasar Siborong-borong, dimana saat itu tersangka SN sedang asyik menulis hasil penjualan togelnya di HP.
Dari tangan tersangka SN petugas kita berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam berisikan nomor tebakan togel dan Uang tunai Rp 290.000 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).
Penangkapan kedua tersangka berhasil dilakukan oleh team opsnal polres taput, berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana permainan judi jenis togel masih ada di wilayah hukum polres taput yang sangat meresahkan warga.
Selain itu juga polres taput bertindak untuk menindaklanjuti komitmen dari Kapolda Sumut untuk membersihkan segala bentuk jenis judi di wilayah Sumatera Utara.
Kedua tersangka masih diperiksa oleh team unit pidum untuk mendalami tindak lanjut pengembangan siapa kordinator dan bandar togelnya.













