Kabanjahe – Polmas Poldasu : Bupati Karo, Cory S Sebayang beserta Forkopimda Karo, menghadiri acara pemberian Remisi umum bagi Warga Binaan (WP) bertempat di Rumah Tahanan ( Rutan) Kabanjahe, Rabu (17/8) untuk 312 orang WP yang memenuhi syarat, dan tiga orang mendapat bebas murni, yang mana sebagai hadiah HUT RI.
Bupati Karo dan Forkopimda mulai dari Bupati Karo, Cory S Sebayang, Wakil Bupati Karo, Ir Theopilus Ginting, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti SPd, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny N.S, Dandim Tanah Karo, Letkol Inf Benny Angga A.S, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu, Danyon 125/Simbisa Kabanjahe, Letkol Budianto Hamdani Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe , Nasri, Kajari Kab. Karo, Fajar Syahputra Lubis, hadir dalam kegiatan upacara.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pembacaan dan Penyerahan Skep Remisi.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, adapun jumlah yang menerima Remisi sebanyak 312 orang yang terdiri dari :
– 1 bulan 80 orang
– 2 bulan 138 orang
– 3 bulan 74 orang
– 4 bulan 17 orang
– 5 bulan 3 orang dan tiga orang dinyatakan bebas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman air suci kepada Narapidana (diiringi dengan pembacaan puisi) Forkopimda Karo.
Pada kesempaten tersebut diadakan acara pemusnahan barang berbahaya atau tidak diperkenankan berada dalam sel warga binaan berupa mancis, handphone, android, senjata tajam dan kartu joker.







