Humbahas_Polmas poldasu.com 27/06/2022.
Satreskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus judi togel di Desa Bonanionan Kec.Dolok sanggul Kabupaten Humbahas, Pada Hari Kamis (23/06/2022).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, sekira pukul 21.30 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas menerima laporan dari masyarakat terhadap adanya Judi Jenis Tebak Angka, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan seorang laki-laki inisial BS beralamat di Kab. Dairi yang diduga melakukan kegiatan Judi jenis tebak Nomor Hongkong di Desa Bonaionan Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pulpen merek zebra warna hitam putih, buku eek – erek, 2(dua) lembar nomor keluar, 1 (satu) lembar rekap bertuliskan nomor tebakan, uang senilai Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Dari hasil pengakuan BS kepada Penyidik, bahwa tersangka BS mengaku sudah bermain jenis tebak nomor hongkong sebagai penulis nomor selama 1(satu) minggu.
Melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2e dari KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 thn.












