Kabanjahe – Polmas POLDASU
Entah sentan apa yang merasuki Roy suharta, warga Desa Sintunggaling Kecamatan Merek,Kabupaten Karo, sehingga tak dapat dikendalikan dirinya sehingga isteri sendiripun sanggup dia todongkan senjata api miliknya sendiri.
Namun perbuatan Roy Suharta itu membawa ia ke balik Jeraji besi Polres Tanah Karo. Isterinya tak tahan merasa ketakutan karena suami memiliki senjata berbentuk pistol airgun. Dan spontan dirinya datang ke Mapolres Tanah Karo membuat pengaduan. Setelah mendapat laporan tim Polres Tanah Karo bergerak cepat menagkap Roy dan langsung di bawa ke Polres tanah karo di Jalan veteran, Kabanjahe. Kemudian Pada Sabtu (18/6/2022) sore, kasus ini di rilis sat reskrim polres Tanah karo.
Wakil Kepala Kepolisian Resot Tanah Karo (WAKAPOLRES) Kompol Aron Siahaan mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.
“Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut dengan cekcok dengan anak kemudian Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anak dengan pistol jenis airgun tersebut,” kata Aron, Sabtu 18/06/2022
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron , sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo
“Setelah pengencaman korban langsung melaporkan ke polres tamah karo” kata Aron
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.







