Tapteng, Polmas Poldasu
Personil Unit Reskrim Polsek Manduamas Berhasil ungkap curanmor yang terjadi pada hari Minggu (17/9/2013) pukul 05.00 wib di Desa Sigodung Kec. Sirandorung Kab. Tapteng, dan berhasil menangkap dua orang pelaku inisial TMS, (28) warga Desa Muara Kolang Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah, RS (33) Warga Desa Bottot Kec. Sorkam Kab. Keduanya diamankan di Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng, pada hari Kamis, (21/9/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning menerangkan, benar personil Polsek Manduamas telah berhasil tangkap kasus curanmor yang terjadi di Wilkum Polsek Manduamas dan telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti Septor, STNK dan HP milik korban dan sekarang ini di amankan di Polsek Manduamas.
Pengungkapan bermula dengan adanya Laporan dari korban MENTUS SIHOMBING, tentang pencurian dirumahnya dan barang yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ yang sebelumnya terparkir di dapur rumahnya, 1 (satu) unit Handphone realme C35 miliknya yang sedang di charger, dompet dari atas lemari kamar berisikan KTP An.Mentus Sihombing ( STNK, ATM BRI serta uang Rp150.000, dompet istri korban berisikan KTP an MARTA SITOHANG dan uang sebesar Rp,1.000.000, Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)
Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar langsung memberikan arahan dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut, dan pada Rabu tanggal 20 September 2023 Pukul.23.00 Wib, ada pesanan chat melalui WhatsApp hasil Cek Pos ID HP 1 (satu) unit HP milik korban an MENTUS SIHOMBING yang dicuri telah aktif, Namun nomor HP sudah diganti dengan nomor yang baru dan titik koordinat menunjukkan lokasi HP berada di Desa Aek Horsik.
Mendapat info tersebut Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan tiba di Desa Aek Horsik melakukan penyelidikan dan setelah memperlihatkan foto yg dibuat sebagai profil di HP tersebut, ternyata ada yang mengenal wajah seorang perempuan dan menunjukkan kediamannya dan ternyata inisialnya A dan sedang main HP dan setelah dicocokkan IMEI sama dengan HP koran yang hilang dan ia mengaku bahwa HP tersebut milik pacarnya yang sedang tidur didalam rumahnya, dan personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial TMS dan mengakui telah melakukan pencurian bersama RS termasuk HP yg sedang dipakai A di Desa Sigodung yang juga sama sama ke Aek Horsik, kemudian bersama TMS akhirnya personil berhasil mengamankan RS yang sedang duduk di pondok di Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng.
TMS menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yg terbuka dan kemudian mengambil barang milik korban sedangka RS bertugas untuk memantau situasi manatau ada yang datang dan setelah memperoleh barang curian lalu keduanya menjumpai laki laki yg dikenalnya berinisial ZS lalu TS meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNKnya dan uang tersebut dibagi dimana TMS mendapat Rp.3.100.000,- dan uangnya sebagian untuk membayar hutang dan juga untuk foya foya, RS mendapat Rp.1.900.000,- dan uangnya habis untuk foya foya dan uang hasil curian yang dari dompet korban juga telah habis mereka pergunakan.
Informasi dari kedua pelaku dikembangkan dan personil berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS di Sorkam dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas proses lebih karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancama diatas lima tahun, kata Kapolsek menambahkan.







