Proyek Rp3,4 M Mangkrak, Dugaan Korupsi Kolam Renang Tebing Tinggi Mencuat, Mahasiswa Demo Kejati, PWDPI Sumut: Ini Bancakan Korupsi

 

TEBING TINGGI polmas

Proyek revitalisasi kolam renang milik Pemko Tebing Tinggi senilai Rp3,4 miliar mangkrak dan kini berbuntut panjang. Kasus yang diduga sarat korupsi ini kembali mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Publik menilai penanganan kasus ini jalan di tempat alias dipetieskan. Sorotan tajam pun datang dari DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara.

 

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H. menegaskan, proyek ini diduga kuat sudah dikondisikan sejak awal.

 

“Berdasarkan kajian kami, ini ajang bancakan korupsi. Proyek diduga kuat sudah dikondisikan ke oknum penyedia jasa sebagai pemenang. Untuk memuluskan, ada pembagian fee ke oknum pejabat terkait,” tegas DL Tobing kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

 

Akibat pembagian fee tersebut, kontraktor diduga mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga hasil pekerjaan amburadul dan tidak berfungsi.

 

Kejanggalan Tender: 8 Peserta Digagalkan, 1 Peserta Dimenangkan

 

DPW PWDPI Sumut membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan:

 

1. Tender Tahap I diikuti 8 perusahaan, namun dinyatakan GAGAL oleh Pokja dengan alasan tidak ada yang lulus evaluasi. Pokja dinilai tidak transparan.

 

2. Tender Ulang Tahap II hanya diikuti 1 perusahaan, dan langsung dimenangkan oleh CV. Makmur Bersama beralamat di Jl. Ikhlas No.5 Tebing Tinggi dengan nilai kontrak Rp3.295.465.909.

 

“Indikasi KKN-nya jelas. Pada tender pertama, penyedia yang memenuhi syarat bukan yang diarahkan. Makanya digagalkan. Di tender ulang, hanya 1 peserta yang diarahkan itu yang dimenangkan. Ini intervensi pimpinan UKPBJ ke Pokja,” ungkap DL Tobing.

 

Bangunan Gagal Fungsi: Beton Retak, Sirkulasi Salah

 

Selain proses tender, kualitas bangunan juga disorot. Hasil investigasi lapangan menemukan:

 

– Struktur beton lemah, tidak sesuai SNI, sehingga dinding retak tidak kuat menahan tekanan air.

– Sistem sirkulasi dan pipa salah posisi main drain dan ukuran pipa terlalu kecil, membuat pompa cepat rusak.

– Material pelapis salah, memakai batu alam berpori besar sehingga mudah berlumut dan bocor.

 

PWDPI Siap Lapor ke APH dan Minta BPK Audit

 

DL Tobing menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan data otentik.

 

“Kami akan laporkan lengkap dengan oknum-oknum yang terlibat. Kami juga minta BPK Sumut turun audit ulang dan umumkan kerugian negara secara transparan,” tegas mantan kontraktor tersebut.

 

Pejabat Tebing Tinggi Bungkam

 

Ironisnya, saat dikonfirmasi, para pejabat Pemko Tebing Tinggi kompak bungkam.

 

Kepala Dinas PUPR Tebing Tinggi, Tora Daeng Masaro,S.STP,M.Si, nomor HP-nya tidak aktif dan jarang berada di kantor.

 

Ketua DPRD Tebing Tinggi, Sakti Khaddafi Nasution dan Sekda Erwin Suheri Damanik,S.Sos,M.SP, saat dihubungi via telepon dan WhatsApp tidak menjawab.

 

Bahkan Surat Klarifikasi resmi dari DPW PWDPI Sumut yang sudah diterima Dinas PUPR sejak lama, hingga kini tidak ditanggapi.

 

Kasus kolam renang mangkrak senilai miliaran rupiah ini menjadi ujian keseriusan APH dalam memberantas dugaan korupsi di Kota Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *