HUMBAHAS — TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Kericuhan di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/9/2026), memasuki babak hukum. Delapan orang disebut telah diamankan aparat terkait penanganan perkara tersebut.
Namun, persoalan hukum yang muncul ternyata tidak berdiri sendiri. Sebelum peristiwa 12 September 2026, disebut telah terdapat beberapa laporan polisi yang dibuat oleh pihak keturunan Oppu Raja Napasang SiManullang terkait persoalan yang mereka laporkan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada kericuhan 12 September 2026?
Di tengah proses tersebut, dua kuasa hukum menyampaikan perspektif berbeda.
Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., Kuasa Hukum Raja Bius Manullang, meminta polisi tidak berhenti hanya pada peristiwa kericuhan. Menurutnya, seluruh rangkaian persoalan yang diduga menjadi latar belakang konflik, termasuk persoalan lahan dan dugaan pembakaran pondok, perlu diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi serta alat bukti yang sah.
“Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penegakan hukum harus objektif, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Olsen.
Sementara itu, Poltak Silitonga, S.H., M.H., Kuasa Hukum Op. Patar Munte, menyebut pihaknya telah membuat 17 laporan polisi sejak Desember 2025 hingga 12 September 2026. Ia juga menyoroti kondisi salah seorang korban yang dirawat di RSUD Doloksanggul serta menyampaikan bahwa pihak yang didampinginya telah meminta perlindungan hukum terkait persoalan tanah.
Atas adanya laporan-laporan yang disebut telah dibuat sebelum kericuhan, Kapolres Humbang Hasundutan diminta segera memastikan seluruh laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan. Apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana, pihak-pihak yang telah dilaporkan agar segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan, bukan semata-mata karena adanya laporan atau tekanan dari pihak tertentu.
Kini publik menunggu jawaban: bagaimana perkembangan laporan-laporan sebelum 12 September 2026, apa yang menjadi akar persoalan, siapa saja yang telah diperiksa, dan bagaimana hubungan seluruh rangkaian peristiwa tersebut dengan kericuhan di Matiti II?
Olsen meminta seluruh fakta dibuka. Poltak menyampaikan versi dan laporan dari pihak yang didampinginya.
Olsen VS Poltak. Bukan soal siapa paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan keterangannya di hadapan hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Kapolres Humbahas ditantang membuka seluruh rangkaian perkara Matiti II secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum—termasuk memberikan kejelasan terhadap laporan-laporan yang telah dibuat sebelum peristiwa 12 September 2026.







