17 Laporan Sejak Desember 2025, Publik Pertanyakan Makna “Salam Presisi” di Tengah Kericuhan Matiti II.

 

 

 

DOLOKSANGGUL./ Polmas Poldasu id.

 

Kericuhan yang terjadi di kawasan Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sabtu (12/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Peristiwa yang disebut melibatkan dugaan pengerusakan, penjarahan hingga pengeroyokan tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang melatarbelakanginya disebut bukanlah konflik yang baru muncul. Perselisihan antara pihak Op. Patar Munthe dengan kelompok Raja Bius Manullang disebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

 

Rasa penasaran publik semakin menguat setelah kuasa hukum Op. Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Humbang Hasundutan hingga 17 laporan.

 

Menurut keterangan tersebut, laporan-laporan itu dibuat dalam rentang waktu Desember 2025 hingga 12 September 2026, sebelum akhirnya terjadi kericuhan yang berujung pada dugaan tindakan anarkis terhadap keluarga Op. Patar Munthe.

 

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik.

Jika benar telah terdapat laporan yang disampaikan berulang kali sejak Desember 2025, mengapa persoalan tersebut masih dapat berkembang hingga terjadi tindakan anarkis pada 12 September 2026?

 

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut jumlah laporan, tetapi lebih jauh mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti serta bagaimana langkah pencegahan dilakukan aparat agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan.

 

Publik tentu berharap setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum. Terlebih apabila laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dan mengganggu keamanan masyarakat.

 

Publik Mengaitkan dengan Makna Salam Presisi

Sorotan terhadap penanganan konflik Matiti II kemudian dikaitkan dengan makna “Salam Presisi”, yang menjadi semangat transformasi Polri.

 

Presisi merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut menekankan pentingnya kemampuan kepolisian membaca potensi gangguan keamanan sejak dini, memberikan respons secara cepat dan tepat, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan.

 

Dalam konteks persoalan Matiti II, prinsip prediktif menjadi penting karena konflik yang disebut telah berlangsung cukup lama semestinya dapat menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.

 

Kemudian responsibilitas menuntut aparat memberikan respons yang cepat, tepat dan bertanggung jawab terhadap laporan maupun perkembangan situasi di lapangan.

 

Sementara transparansi berkeadilan menuntut agar setiap proses hukum dilakukan secara objektif, profesional dan tidak memihak, sehingga seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Karena itu, publik berharap Polres Humbang Hasundutan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang disebut telah dibuat pihak Op. Patar Munthe sejak Desember 2025 hingga September 2026.

 

Masyarakat juga berharap seluruh dugaan tindak pidana dalam kericuhan 12 September 2026 dapat diproses sesuai hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

 

Bagi masyarakat, Salam Presisi seharusnya tidak berhenti sebagai semboyan, tetapi harus dapat dirasakan melalui tindakan nyata—mulai dari kemampuan mendeteksi potensi konflik, mencegah terjadinya kekerasan, merespons laporan masyarakat, hingga menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

 

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Humbang Hasundutan dalam menangani rangkaian persoalan tersebut dan memastikan konflik serupa tidak kembali berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

 

Sebab ketika laporan telah disampaikan berulang kali, namun persoalan tetap berujung pada kericuhan, publik tentu berhak bertanya:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *