Tebing Tinggi,polmas
Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial A (31) dan RS (19).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku pertama. Selanjutnya, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti. Saat kejadian, seorang saksi memergoki pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi, namun berhasil lolos melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler, tas, perhiasan, power bank, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.
Sementara perkara kedua terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Gang Lada Hitam, Kelurahan Bandar Sakti. Korban yang sedang berada di Tanjung Balai mendapat informasi bahwa rumah kontrakannya telah diacak-acak dan satu unit sepeda motor hilang.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang, di antaranya dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth, peralatan rumah tangga dan sejumlah barang elektronik. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan keberadaan A di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti. Petugas kemudian mengamankan A.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan RS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RS di rumahnya di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Terhadap kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.







