SIBORONGBORONG — TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Aroma kontroversi kembali menyeruak dari dunia hiburan malam di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga nama kafe, Amor, Cafe Bintang Baru dan RAP Taruli DOM, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya perizinan usaha hiburan malam pada instansi terkait Pemkab Tapanuli Utara.
Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana sebuah usaha hiburan dapat terus beroperasi apabila benar belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan?
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi masyarakat mengenai aktivitas dan omzet usaha yang disebut-sebut cukup besar. Namun, informasi mengenai nilai omzet tersebut masih sebatas dugaan dan belum diverifikasi secara independen.
Jika benar terdapat usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, publik tentu mempertanyakan bagaimana pengawasan pemerintah dilakukan, termasuk terkait legalitas usaha, kewajiban pajak atau retribusi daerah, jam operasional, serta aspek keamanan dan ketertiban.
Sejumlah tokoh masyarakat Siborongborong meminta pemerintah tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Kalau memang belum memiliki izin, jangan dibiarkan beroperasi seolah-olah tidak ada aturan. Pemerintah harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat kecil diminta taat aturan, sementara usaha tertentu justru terkesan bebas,” ujar M. Nababan, U. Nababan dan S. Nababan, senada dengan R. Siahaan, P. Silaban, D. Simanjuntak dan R. Lumbantoruan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
KADIS PERIZINAN: TIDAK ADA YANG URUS IZIN
Pernyataan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing, S.Sos., M.M., justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas sejumlah usaha hiburan malam di wilayah Siborongborong, Eliston menyampaikan bahwa tidak ada kafe hiburan malam yang pernah mengurus izin ke Dinas Perizinan Tapanuli Utara.
«“Tidak ada kafe di Siborongborong yang pernah mengurus izin ke Dinas Perizinan Tapanuli Utara.”»
Secara khusus terkait Amor, Cafe Bintang Baru dan RAP Taruli DOM, Eliston kembali menegaskan:
«“Kafe Amor, Cafe Bintang Baru dan RAP Taruli DOM tidak ada mengurus izin hiburan malam (kafe) ke Dinas Perizinan Tapanuli Utara.”»
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius. Jika benar ketiga usaha tersebut belum mengurus atau belum memenuhi persyaratan perizinan, masyarakat mempertanyakan langkah pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemkab Taput, Satpol PP maupun aparat terkait diharapkan segera melakukan pengecekan faktual ke lapangan untuk memastikan status legalitas usaha tersebut.
Publik juga menunggu keterbukaan mengenai apakah ketiga kafe tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk perizinan usaha, pajak daerah, ketentuan jam operasional, serta aspek keamanan dan ketertiban.
Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan usaha yang memiliki aktivitas dan perputaran ekonomi besar.
Kini bola berada di tangan Pemkab Tapanuli Utara. Apakah akan dilakukan pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran, atau persoalan ini kembali dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?







