TAPANULI UTARA ./Polmas Pdasu .
Dugaan terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sertifikat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai status kawasan, proses verifikasi, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan hak atas tanah tersebut.
Informasi mengenai dugaan adanya SHM di kawasan Register 42 Sijaba memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika benar bidang tanah tersebut berada dalam kawasan yang masih berstatus hutan, bagaimana proses pemeriksaan status tanah dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan? Dokumen apa yang menjadi dasar pemberian hak? Dan apakah batas bidang tanah telah diverifikasi serta disesuaikan dengan status kawasan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena sertifikat hak atas tanah pada prinsipnya bukan sekadar dokumen administratif. Di balik penerbitannya terdapat proses pemeriksaan data fisik dan data yuridis, penelitian alas hak, riwayat penguasaan, pengukuran bidang tanah, hingga verifikasi mengenai status dan batas objek tanah.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai apakah sertifikat tersebut benar telah diterbitkan, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana prosesnya, kapan diterbitkan, atas dasar dokumen apa, serta bagaimana status kawasan Register 42 Sijaba ketika proses penerbitan dilakukan.
Sorotan semakin menguat karena objek tanah yang dipersoalkan disebut-sebut berada di kawasan Register 42 Sijaba. Dalam konteks ini, status kawasan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan melalui dokumen dan data resmi dari instansi berwenang.
Apabila kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan pada saat proses penerbitan sertifikat berlangsung, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang menjadi landasan penerbitan hak atas tanah.
Sebaliknya, apabila sebelumnya telah terdapat perubahan status, pelepasan, atau proses penyelesaian status kawasan, maka dokumen dan keputusan yang menjadi dasar perubahan tersebut juga penting diketahui publik.
Dengan demikian, persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya sertifikat, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan.
BPN Tapanuli Utara sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang administrasi pertanahan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sertifikat yang kini menjadi sorotan.
Penjelasan tersebut setidaknya mencakup dasar permohonan, alas hak, proses pengukuran, penelitian data fisik dan yuridis, status objek tanah, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM.
Keterbukaan tersebut penting untuk menghindari berkembangnya berbagai asumsi di tengah masyarakat. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi justru dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau prosedur, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala BPN Taput Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media POLMAS POLDASU telah melakukan konfirmasi kepada Kepala BPN Tapanuli Utara, melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan penerbitan SHM di kawasan Register 42 Sijaba.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dugaan yang berkembang. POLMAS POLDASU tetap memberikan ruang kepada BPN Tapanuli Utara untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Persoalan Register 42 Sijaba pada akhirnya menyentuh hal yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan.
Publik berhak mengetahui apakah sertifikat yang dipersoalkan ben







