Stabat-PolmasPoldasu.id
Lajuardi Sembiring alias Andi Tersangka dugaan pengerusakan dan Pencurian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Langkat Stabat dengan termohon 1 Polres Langkat dan turut termohon Kejaksaan negeri Langkat.
Latar belakang atau alasan permohonan Prapid oleh LS alias Andi yang berstatus tersangka tindak pidana pengerusakan dan pencurian terhadap tanaman milik saksi korban Darwin besita Bangun yang berlokasi di kecamatan Sirapit Desa Sirapit Kabupaten Langkat.belum Persis diketahui.
Namun Dalam peristiwa tersebut saksi korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berupa tanaman kayu karet, batang kelapa, kayu rambutan, dll yg diduga dirusak dan dicuri oleh tersangka LS.
Perbuatan LS tersebut telah dilaporkan saksi korban Darwin besita Bangun ke Mapolres Langkat pada tahun 2022 dan pada tahun 2024 saudara Lajuardi Sembiring LS alias Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Langkat.dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan Langkat dan dinyatakan Sudah P-21 oleh kejaksaan Negeri Langkat dan selanjutnya berkas perkara tersebut beserta barang bukti dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri(PN) langkat
Namun belakangan tersangka LS belum masuk pokok perkara sudah mengajukan Praperadilan ke PN Stabat yang dijadwalkan pada tanggal 27 juli 2026 dengan hakim tunggal ibu Nopika. Berhubung pada tanggal dan jadwal tersebut Termohon 1 berhalangan hadir, maka selanjutnya sidang kembali dijadwalkan dengan agenda pembacaan permohonan pemohon praperadilan.
Sementara korban Darwin besita Bangun berharap putusan praperadilan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak termasuk kami selaku pihak korban
Dan perkara para permohon dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara sidang peradilan umum sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di persidangan,karena menurut kami semua syarat materiil maupun formil dalam berkas perkara tersangka LS sudah lengkap sesuai dengan P-21 yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum”ujarnya.







