Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Kebun Sei Kebara yang berada di bawah naungan PTPN IV Regional I PalmCo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menjadi sorotan utama atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas keselamatan kerja. Alih-alih menjadi hak mutlak yang wajib dijamin dan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, penyediaan kacamata pelindung diri justru diduga dijadikan sarana pencarian keuntungan pribadi melalui pembebanan biaya sebesar Rp700.000 per pasang kepada karyawan nilai yang jauh melampaui harga pasar yang wajar. Lebih mencurigakan, biaya tersebut diduga dipotong langsung dari penghasilan pekerja secara bertahap tanpa dasar persetujuan tertulis, tindakan yang jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan internal perusahaan yang berlaku.
Secara hukum dan regulasi yang mengikat serta terbaru: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan serta menyediakan alat pelindung bagi pekerja tanpa membebankan biaya apa pun; diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai peraturan ketenagakerjaan terkini yang menegaskan kembali kewajiban mutlak pengusaha memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi seluruh tenaga kerja; serta mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi BUMN, bahwa seluruh sarana dan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pekerja merupakan beban tanggung jawab penuh perusahaan, tidak boleh sama sekali dialihkan, dipungut biaya, atau dibebankan kepada karyawan. Bahkan dalam ketentuan tersebut juga dimaknai bahwa fasilitas pelindung yang disediakan perusahaan dapat diperluas pemanfaatannya hingga bagi keluarga karyawan yang terlibat atau berada di lingkungan area kerja, demi menjamin keamanan dan keselamatan secara menyeluruh, tetap tanpa ada pungutan biaya sepeser pun. Hal ini juga selaras dengan ketentuan internal PTPN IV yang menetapkan fasilitas penunjang keselamatan kerja sebagai hak pekerja dan tanggung jawab mutlak manajemen unit kerja.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan bukti nyata yang diperoleh, tim jurnalistik menerima dokumentasi foto salinan kwitansi pembayaran senilai Rp700.000 yang dikirimkan oleh sumber internal dari lingkungan kerja Kebun Sei Kebara. Sementara itu, verifikasi harga pasar membuktikan bahwa jenis kacamata pelindung yang sama hanya diperdagangkan dengan kisaran harga Rp70.000 hingga maksimal Rp200.000,-. Selisih nilai yang sangat mencolok ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana aliran dana kelebihan pembayaran tersebut disalurkan? Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa biaya tersebut diduga dipotong secara berkala hingga dianggap lunas, namun hal ini sama sekali tidak diketahui alur maupun tujuannya oleh para pekerja mereka baru menyadari adanya hal tersebut setelah pemberitaan ini dikaji ulang.
Hal ini sangat kontradiktif dengan dokumen resmi bernomor 1/SDM/XI/3460/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani secara sah oleh Kepala Bagian SDM PTPN IV Regional I. Dalam surat edaran resmi tersebut ditegaskan secara tegas, terperinci, dan mengikat seluruh jajaran manajemen bahwa setiap karyawan yang telah dinyatakan layak secara medis dan memerlukan alat bantu penglihatan untuk mendukung pekerjaan, memiliki hak mutlak serta kebebasan penuh untuk memilih tempat pembuatan kacamata di mana saja yang diinginkan tanpa adanya unsur paksaan. Surat ini juga mengatur tata cara penggantian biaya yang sesuai prosedur, sehingga praktik penunjukan sepihak serta pembebanan biaya langsung kepada pekerja seperti yang terjadi di lapangan terbukti jelas melanggar ketentuan tertulis yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat perusahaan.
Dr. Linda Ritonga, tenaga medis yang bertugas di wilayah kerja Kebun Sei Baruhur, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi secara langsung di ruang kerjanya pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Ia memaparkan batas lingkup tugas medis yang terpisah dari urusan komersial: “Secara prosedur, karyawan datang membawa surat pengantar resmi dari pimpinan unit kerja untuk menjalani pemeriksaan fungsi penglihatan guna menentukan kelayakan bekerja atau kebutuhan alat bantu penglihatan. Kami hanya melakukan pemeriksaan medis, mencatat hasilnya, lalu menerbitkan surat keterangan atau rekomendasi medis sebagai bahan pertimbangan selanjutnya bagi pihak perusahaan maupun karyawan. Urusan transaksi pembayaran dan kwitansi sebesar 700 ribu rupiah tersebut sama sekali tidak masuk dalam lingkup tugas medis kami dan tidak ada kaitannya dengan pelayanan yang kami lakukan,” urainya.
Pemisahan ranah medis ini justru semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa tersembunyi dalam pengelolaan di lingkungan Kebun Sei Kebara. Praktik pembebanan biaya yang tidak wajar serta dugaan pemotongan upah secara diam-diam ini dinilai bertentangan dengan peraturan pengelolaan BUMN, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kewajiban melindungi hak dan keselamatan kerja pekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. Kacamata pelindung merupakan kebutuhan operasional yang mutlak diperlukan untuk keselamatan kerja, sehingga menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, bukan dijadikan celah untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan pihak pekerja.
Dugaan kuat mengarah pada adanya rekayasa penetapan harga, penunjukan sepihak terhadap penyedia jasa Optik Jaya Mandiri Cikampak, serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan manajemen Kebun Sei Kebara. Bagaimana mungkin satu penyedia jasa dapat dipaksakan menjadi satu-satunya rujukan layanan, sementara hak karyawan untuk memilih secara bebas justru dikesampingkan bahkan tanpa pemberitahuan yang jelas mengenai kewajiban pembayaran? Hal ini mengindikasikan adanya pola kerja sama yang tidak transparan, yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan pekerja dan kehormatan perusahaan milik negara.
Tim jurnalistik telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi kepada Manarul selaku Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Sei Kebara, dengan tembusan kepada Manajer Kebun Sei Kebara serta General Manajer 1-GSL Labuhanbatu Selatan. Permintaan tersebut dikirimkan melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu (8/8/2026) pukul 14.30 WIB, berisi penjelasan pokok yang diminta terkait pelaksanaan hak memilih karyawan, tanggung jawab biaya sesuai regulasi hukum terbaru, kejelasan bukti kwitansi, batas kewenangan tugas medis, hingga dasar hukum penunjukan penyedia layanan optik tersebut. Namun untuk memastikan pesan diterima dan meminta tanggapan secara langsung, tim Tabloid Polmas Poldasu kembali berupaya menghubungi beliau melalui panggilan telepon. Panggilan telah terhubung dan berdering berkali-kali, namun sengaja tidak diangkat, diabaikan, dan tidak dijawab sama sekali oleh APK Manarul. Sikap menolak menerima pesan, menghindari komunikasi, dan mengabaikan upaya konfirmasi melalui dua jalur berbeda ini semakin menebalkan kecurigaan bahwa ada hal krusial yang sengaja ditutup-tutupi di balik praktik yang jelas-jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini terungkap dari rangkaian laporan informasi yang masuk, peninjauan langsung terhadap bukti foto dokumen kwitansi pembayaran, serta keterangan karyawan yang baru mengetahui fakta ini setelah pemberitaan dimuat. Banyak pekerja menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait hal ini, tidak pernah menandatangani persetujuan pembayaran apa pun, dan merasa sangat terkejut saat mengetahui namanya tercantum dalam dokumen kwitansi pembayaran yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjelaskan alur proses yang sebenarnya terjadi, dasar hukum yang dijadikan landasan dugaan pemotongan tersebut padahal sudah jelas bertentangan dengan undang-undang serta ke mana aliran dana selisih harga yang besar itu disalurkan.
Berbagai elemen masyarakat dan pengamat tata kelola perusahaan mendesak Satuan Pengawasan Intern serta pihak berwenang segera membuka pemeriksaan mendalam khusus di Kebun Sei Kebara. Dugaan penyimpangan yang terjadi harus segera dibongkar, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum dan peraturan kepegawaian BUMN, serta sikap menghindar dan mengabaikan permintaan klarifikasi tidak boleh dibiarkan. Segala pengelolaan harus dikembalikan sepenuhnya sesuai prosedur tertulis dan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku, agar hak-hak pekerja yang telah dilindungi undang-undang benar-benar dihormati dan tercipta lingkungan kerja yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hukum dan martabat BUMN.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







