Lanuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Sorotan tajam kini tertuju pada kasus mengkhawatirkan penumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di Afdeling VI Kebun Aek Torop, wilayah kerja PTPN IV Regional I PalmCo. Berdasarkan hasil penelusuran mendalam langsung di lokasi kejadian, yang diperkuat dengan bukti dokumentasi visual yang akurat, tercatat tiga tumpukan besar TBS terdokumentasi jelas berada di blok DD-28 dan DD-29, sedangkan tumpukan buah lainnya tersebar di berbagai hamparan dalam wilayah afdeling tersebut; secara keseluruhan volume buah yang tertimbun, terbengkalai, dan belum tertangani hingga saat ini diperkirakan mencapai angka sekitar 36 ton.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan internal, seluruh hasil panen tersebut diduga dibiarkan menumpuk selama lebih dari tujuh hari lamanya, tanpa ada upaya nyata pengangkutan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk segera diolah. Kondisi yang memprihatinkan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial akibat penurunan kualitas buah serta rendemen minyak yang menyusut tajam, melainkan juga dinilai telah menyimpang jauh dari standar teknis pengelolaan perkebunan yang berlaku secara umum.
Dalam kaidah teknis perkebunan kelapa sawit yang baku, penanganan TBS wajib mengikuti batas waktu pengolahan paling lama 24 hingga 48 jam terhitung sejak buah dipanen. Pembiaran buah menumpuk hingga lebih dari sepekan di lokasi pemuatan sangat rentan memicu tanda-tanda pembusukan yang nyata; hal ini bukan sekadar kerugian operasional, melainkan pemborosan aset berharga milik negara yang tidak sepatutnya terjadi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, seluruh langkah operasional PTPN IV Regional I PalmCo seharusnya senantiasa berpijak pada asas keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban kepada publik, serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik demi menjamin manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat luas. Kondisi ini pun mendesak agar General Manajer 1-GSL Labuhanbatu Selatan, Hasanul Arifin Nasution, segera turun tangan memberikan tindakan nyata, tegas dan cepat. Perlu ditegaskan dengan lantang bahwa setiap aset yang dikelola adalah milik negara, bukan kekuasaan atau harta pribadi yang boleh dibiarkan terbuang sia-sia karena kelalaian pengawasan.
Dalam upaya menelusuri akar masalah dan meminta penjelasan objektif, tim jurnalistik telah melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dikirim melalui saluran perpesanan kepada Asisten Kepala Rayon A Kebun Aek Torop, Hendra Pardede, tepatnya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Surat tembusan juga telah disampaikan secara bersamaan kepada Manajer Kebun Aek Torop, Hekianang Wigjiarto.
Sejumlah hal pokok yang diminta penjelasannya meliputi: kejelasan langkah pengawasan yang dijalankan manajemen rayon untuk menjamin kelancaran arus pengangkutan hasil panen; penelusuran hambatan mendasar baik terkait kondisi akses jalan, ketersediaan, maupun kapasitas armada mitra pengangkutan yang menjadi penyebab tertundanya evakuasi selama sepekan lebih; tindakan tegas, teguran, serta langkah evaluasi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang dinilai lalai melaksanakan kewajiban; hingga kepastian waktu pelaksanaan pengangkutan sisa muatan TBS secara menyeluruh guna mencegah meluasnya kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kebun Aek Torop masih dalam proses peninjauan lebih lanjut dan belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta penumpukan TBS di Afdeling VI tersebut.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekeliruan teknis di lapangan semata, melainkan memicu tinjauan mendalam dari sudut pandang hukum dan tanggung jawab lembaga. Berikut penjabaran landasan regulasi serta analisis dampaknya terhadap tata kelola perusahaan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMN adalah turut menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi bagi kebutuhan masyarakat luas, sekaligus memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari perkebunan milik negara, PTPN IV Regional I memikul tugas strategis menjaga efisiensi operasional dan mengamankan setiap aset yang dimilikinya. Membiarkan hasil produksi sebanyak 36 ton TBS terancam membusuk merupakan bentuk ketidakefisienan yang mencederai tujuan mulia tersebut; kegagalan mengelola alur distribusi ini mengisyaratkan adanya kelalaian manajerial yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta Standar Operasional Prosedur Perkebunan menuntut keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam setiap tindakan. Secara teknis, pengangkutan TBS dari tempat pengumpulan menuju pabrik dalam rentang waktu 24 hingga 48 jam adalah syarat mutlak untuk menahan kenaikan kadar Asam Lemak Bebas serta menjamin rendemen minyak yang optimal. Penundaan berhari-hari melanggar ketentuan teknis tersebut secara nyata. Penurunan mutu buah yang terlihat jelas akan berdampak langsung pada kualitas minyak sawit mentah yang dihasilkan, menurunkan nilai jual, dan pada akhirnya merugikan kinerja finansial unit pengelolaan.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







