TAPANULI UTARA | PolmasPoldasu.id
Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan berinisial JP di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya memasuki tahap akhir penyidikan. Setelah kurang lebih tiga bulan bergulir sejak laporan polisi diterima, penyidik Polsek Pahae Jae bersama Satreskrim Polres Tapanuli Utara menyatakan seluruh rangkaian penyidikan telah rampung dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum atas kasus yang sempat menyita perhatian kalangan insan pers di Tapanuli Utara. Sejak awal, kasus ini mendapat pengawalan dari berbagai organisasi dan komunitas jurnalis yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi Polsek Pahae Jae Nomor: B/42/VII/2026/Reskrim tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, penyidik telah menetapkan seorang pemuda berinisial RS (20), warga Desa Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Jae, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, S.H. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Pahae Jae menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka telah selesai dilaksanakan. Saat ini penyidik hanya menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara Tahap I dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
“Proses pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai. Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penataan administrasi penyidikan (Mindik) dan sudah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi di Sarulla.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Jae, ketika korban, seorang wartawan berinisial JP, sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 April 2026.
Dalam perjalanannya, penanganan perkara sempat menuai sorotan dari pihak keluarga korban dan sejumlah insan pers yang menilai proses hukum berjalan lambat. Namun berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/12/V/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.
Pihak korban bersama komunitas pers di Tapanuli Utara menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap seluruh fakta hukum, termasuk alat bukti, keterangan para saksi, hasil visum, dan fakta yang terungkap di persidangan, menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis karena menyangkut keselamatan wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Insan pers berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.







