Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Sorotan publik kini kembali tertuju kepada sosok Juventus Egy Sibero Tarigan, mantan Asisten Pengolahan PKS Aekraso PTPN IV Regional I PalmCo yang baru saja dikabarkan kembali bertugas. Kembalinya pria yang sempat memegang posisi krusial dalam operasional pabrik ini memicu tanda tanya besar, mengingat ia sempat menghilang dan meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya selama kurun waktu sekitar 15 bulan. Kepergian tersebut terjadi tidak lama setelah namanya disorot tajam dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) perusahaan terkait dugaan penyimpangan sistemik dan kerugian besar yang mendera unit usaha tersebut.
Kembalinya Sosok yang Sempat “Menghilang”
Inti permasalahan yang menyelimuti sosok Juventus tidak lain adalah dugaan kebocoran ribuan liter Crude Palm Oil (CPO) yang mencuat ke permukaan sejak Juni 2024, di mana penyelewengan tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2023. Dugaan ini menjadikan ia pihak yang paling utama dicurigai, sehingga kepergiannya tanpa izin resmi saat itu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pekerja maupun masyarakat luas mengenai kebenaran peristiwa yang sesungguhnya.
Kini, ia resmi ditempatkan kembali melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PTPN IV Regional I PalmCo Medan ke Kebun Bukit Tujuh. Unit usaha tersebut berada di lingkup Distrik Meranti Tujuh, Kecamatan Torgamba, dengan cakupan wilayah kerja yang membentang hingga ke perbatasan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Langkah penempatan ini memicu gelombang pertanyaan baru mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Manajer PKS Aekraso Johannes Siregar menyampaikan pernyataan singkat bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara internal sebagai tanggapan atas sorotan yang berkembang di lingkungan pekerja maupun masyarakat luas.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, pada Selasa (7/7/2026) Tabloid Polmas Poldasu mengirimkan surat konfirmasi resmi tersebut melalui pesan WhatsApp. Disampaikan pemahaman bahwa Johannes Siregar baru menjabat sejak Januari 2026, sehingga permohonan ini bukan untuk menuntut tanggung jawab pribadi atas peristiwa di masa lalu, melainkan untuk memperoleh kejelasan perkembangan penanganan saat ini.
Dalam surat itu, Tabloid Polmas Poldasu menanyakan apakah pihak manajemen telah menerima hasil audit SPI dan apakah itu menjadi dasar pernyataan penyelesaian internal, serta makna pasti, landasan, dan bukti tertulis dari status tersebut. Juga ditanyakan apakah penyelesaian ini menutup kemungkinan proses hukum jika ditemukan bukti baru, status kepegawaian Juventus, Paino, dan Rinaldi, serta apakah dua pegawai terakhir telah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, diminta pula penjelasan dasar penempatan Juventus di Kebun Bukit Tujuh, sumber informasi yang dipegang manajer baru, serta langkah evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan yang telah dilakukan.
Ketertutupan Manajemen dan Tantangan Transparansi
Menanggapi surat tersebut, Johannes Siregar menyampaikan jawaban singkat: “Terima kasih informasinya Pak. Kami sudah menyampaikan keterangan kepada atas nama Abner Pasaribu Wartawan, silahkan komunikasi dengan beliau.”
Respons manajer PKS Aekraso yang mengalihkan tanggung jawab informasi kepada pihak lain (seorang wartawan) dinilai kurang sejalan dengan fungsi manajerial yang melekat pada jabatannya. Sebagai pemangku kebijakan publik di perusahaan BUMN, transparansi informasi mengenai aset negara dan penanganan dugaan kerugian negara seharusnya menjadi prioritas, bukan justru menghindari komunikasi langsung.
Merespons jawaban itu, wartawan Tabloid Polmas Poldasu menyampaikan bahwa sebagai pimpinan resmi PKS Aekraso PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan, Johannes Siregar memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substansial yang menjawab keseluruhan hal yang diminta. Tabloid Polmas Poldasu tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi pihak terkait secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta hak publik untuk mengetahui (right to know) terkait tata kelola aset negara.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan







