Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Pengelolaan sarana produksi di lingkungan PTPN IV Regional I menjadi sorotan tajam dan menuai perbincangan hangat. Kasus ini menjadi heboh dan diangkat pemberitaannya oleh Tabloid Polmas Poldasu, setelah terungkap dugaan penyimpangan serius yang diduga dilakukan oleh pihak vendor pelaksana pemupukan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Torgamba, tepatnya di Afdeling VIII, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Penelusuran mendalam di lapangan menghimpun bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan secara jelas setidaknya lusinan sak pupuk NPK tidak disebarkan pada zona perakaran tanaman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebaliknya, pupuk itu terlihat ditumpahkan memanjang, diserak sembarangan di celah gawangan, ada yang ditutupi rapat dengan pelepah kering, bahkan ada yang dikubur di dalam jankos yang menggunung kondisi ini langsung memicu kecurigaan kuat adanya maksud tersembunyi, seolah sengaja dilakukan untuk menghapus jejak keberadaannya.
Kecurigaan yang makin menguat itu berubah menjadi dugaan yang semakin nyata, ketika ditemukan bukti berupa rekaman dan foto yang memperlihatkan lima orang Asisten Afdeling VIII berkumpul dan makan bersama dengan pihak yang diduga sebagai vendor tersebut di Cafe Raefa Wedang 257 Cikampak. Peristiwa itu berlangsung tepat pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekira jam 14.00 WIB dalam suasana yang sangat akrab, penuh tawa dan keakraban terjadi justru di tengah terungkapnya fakta bahwa pupuk NPK bernilai jutaan rupiah itu dibuang tanpa alasan yang masuk akal, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini cara untuk menyamakan langkah dan menutupi penyimpangan yang telah terjadi?
Bagaimana mungkin pihak yang seharusnya mengawasi dan pihak yang diawasi bisa duduk semeja dengan kedekatan sedemikian rupa saat kasus ini sedang menjadi sorotan? Kejadian ini menjadi titik terang yang mengarah pada dugaan adanya persekongkolan. Diduga, momen makan bersama itu digunakan untuk menyamakan sikap, menyusun alasan pembenaran, hingga merancang langkah menutupi jejak kerugian yang telah terjadi. Posisi mereka yang seharusnya saling mengawasi, justru terlihat merapatkan barisan seolah menjadi satu kesatuan yang sama-sama menjaga hal yang tidak semestinya.
Secara tegas, tindakan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan, kode etik jabatan, serta aturan pencegahan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi. Tanpa alasan yang masuk akal dan sesuai standar profesional, maka perbuatan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi melainkan menjadi indikasi kuat adanya kerja sama yang tidak wajar dan berpotensi merugikan kepentingan perusahaan. Dugaan semakin menguat: di balik pembuangan pupuk NPK itu ada kesepakatan yang mengutamakan keuntungan pribadi, sehingga aset perusahaan dikorbankan begitu saja.
Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama melindungi harta milik perusahaan, kini justru terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kecurigaan. Bagaimana mungkin seseorang bisa menjalankan tugas pengawasan dengan jujur dan objektif jika sudah terikat kedekatan dan kepentingan pribadi dengan pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan? Kondisi ini mencederai amanah yang diemban dan meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem kerja di lingkungan PTPN IV secara menyeluruh.
Mata publik dan pihak pengawasan kini tertuju sepenuhnya pada Direksi PTPN IV Regional I. Jangan biarkan kasus ini berakhir anpa kejelasan! Masyarakat menuntut segera dibentuk tim pemeriksa yang independen, berani, dan tegas untuk menelusuri setiap sisi kasus ini. Selidiki jumlah pupuk NPK yang dibuang, lacak penggunaan anggarannya, serta ungkap apa yang sebenarnya terjadi dan dibahas di balik pertemuan tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti yang membuktikan adanya persekongkolan dan kerugian, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan dan bekerja sama merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi. Kasus ini harus menjadi peringatan agar tidak ada lagi oknum yang berani mengulangi perbuatan serupa.
Pertemuan makan bersama itu memperkuat dugaan adanya upaya menutupi penyimpangan, melanggar prinsip kerja yang independen, menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Semua hal ini masih dalam lingkup dugaan dan memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Namun jika tidak ada penjelasan yang memuaskan serta ditemukan bukti yang sah dan kuat, maka pihak-pihak yang terlibat wajib diproses sesuai peraturan perusahaan dan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan serta melindungi aset yang dimiliki.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







