SIBORONGBORONG | Polmas Poldasu.
Sinergi antara petugas Bandara Internasional Silangit dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara kembali membuahkan hasil. Seorang penumpang pesawat berinisial MW (29) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.007 gram di dalam koper yang dibawanya saat hendak terbang menuju Jakarta, Kamis (2/7), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin di area check-in Bandara Silangit.
Saat koper milik MW diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas bandara menemukan adanya benda mencurigakan. Demi memastikan isi koper, petugas kemudian membawa koper tersebut ke ruang pemeriksaan khusus dan memanggil pemiliknya melalui pengumuman (airport announcement).
Setelah MW hadir di ruang pemeriksaan, petugas memintanya membuka koper secara langsung. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Petugas Bandara Silangit kemudian segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara. Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Aiptu W. Baringbing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 1.007 gram;
Satu koper warna abu-abu;
Satu dompet warna cokelat;
Satu unit telepon genggam merek Poco warna hitam;
Dua lembar boarding pass; dan
Uang tunai sebesar Rp507.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MW yang merupakan warga Desa Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mengakui bahwa koper berisi sabu tersebut adalah miliknya.
Kepada penyidik, MW mengaku menerima barang haram tersebut atas perintah seorang pria berinisial RAK alias Poklek, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan mengambil paket sabu dari seseorang di Terminal Amplas, Kota Medan. Selanjutnya, narkotika tersebut akan dibawa menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur udara dengan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Sebagai imbalan, MW dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengiriman. Namun hingga berhasil diamankan, ia mengaku baru menerima uang operasional sebesar Rp2 juta, sedangkan sisa pembayaran akan diberikan setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu RAK alias Poklek serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas provinsi ini.
Kapolres Tapanuli Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan petugas keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.







