Aset Negara di Kebun Sei Meranti Terbengkalai, Manajer Bungkam Saat Dikonfirmasi

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Kelalaian pengelolaan yang diduga bersifat sistematis terungkap di Afdeling VIII Kebun Sei Meranti, wilayah kerja Distrik Meranti Tujuh, PTPN IV Regional I PalmCo. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, hasil investigasi mendalam yang dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan: sejumlah lahan kelapa sawit milik negara dibiarkan terabaikan, tertutup rapat semak belukar dan gulma lebat, serta dipenuhi tumbuhan parasit yang secara perlahan menghambat pertumbuhan dan pembuahan tanaman.

 

Pantauan langsung awak media saat pelaksanaan investigasi pada tanggal 12 Juni 2026 di sepanjang Jalan Lintas Bukit Tujuh memperlihatkan pemandangan yang jauh dari standar pengelolaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara. Piringan di sekeliling batang sawit tidak terawat dan tertutup penuh oleh tumbuhan liar, sedangkan batang utama serta pelepah daun dipenuhi oleh tumbuhan epifit yang telah menumpuk selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada upaya pembersihan.

 

Secara tinjauan agronomi, kondisi ini menciptakan persaingan ketat dalam memperebutkan unsur hara, air, dan sinar matahari. Tanaman sawit yang seharusnya mendapatkan pasokan gizi yang cukup justru terhambat pertumbuhannya, sehingga tidak dapat berproduksi secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.

 

Dampaknya secara teknis dapat menurunkan tingkat produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) berkisar antara 25 hingga 40 persen. Jika dibiarkan terus berlanjut dalam jangka waktu lama, penurunan hasil ini akan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit bagi perusahaan dan sekaligus mengurangi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas keuangan negara.

 

Saat itu, Manajer Kebun Sei Meranti beserta jajaran pimpinan di tingkat Distrik Meranti Tujuh juga telah dimintai keterangan untuk menjelaskan penyebab kondisi tersebut serta langkah perbaikan apa saja yang telah disiapkan. Namun berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan, baik melalui sambungan telepon, penyampaian pesan tertulis, maupun permintaan pertemuan secara langsung, sama sekali tidak mendapatkan tanggapan atau penjelasan apa pun dari pihak pengelola.

 

Kini, lebih dari dua minggu setelah temuan awal disampaikan ke publik, informasi terbaru diterima dari sumber internal yang dapat dipercaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, kondisi lahan yang menjadi objek penelusuran pada tanggal 12 Juni lalu masih tetap sama persis dan belum mendapatkan perbaikan atau penanganan apa pun hingga saat ini. Tidak terlihat adanya aktivitas pembersihan gulma, pemangkasan, maupun pemeliharaan dasar lainnya yang seharusnya segera dilakukan setelah kondisi tersebut diketahui dan diberitakan.

 

Fakta ini semakin memperjelas gambaran sesungguhnya: ketiadaan tanggapan dari manajemen pada awalnya kini diikuti dengan ketiadaan tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan, seolah-olah kondisi yang merugikan tersebut dianggap wajar dan tidak perlu ditindaklanjuti. Hal ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan, kurangnya rasa tanggung jawab, atau bahkan adanya hal yang sengaja ditutupi agar tidak terungkap ke permukaan.

 

Kenyataan bahwa keadaan tetap terabaikan memperkuat analisis bahwa kebisuan manajemen bukan sekadar sikap acuh tak acuh atau ketidaktahuan, melainkan mengindikasikan lemahnya komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan aset negara. Sebagai lembaga yang dipercaya mengelola kekayaan milik rakyat, PTPN IV memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh lahannya dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemeliharaan rutin dan pengawasan secara berkala.

 

Kondisi yang tidak berubah ini pun memunculkan pertanyaan logis yang perlu dijawab secara transparan: apakah anggaran yang telah dialokasikan untuk kebutuhan pemeliharaan kebun telah digunakan sesuai peruntukannya? Mengapa tidak ada instruksi tindak lanjut segera setelah temuan lapangan diketahui? Dan mengapa sistem pengawasan berjenjang dari tingkat wilayah hingga kantor pusat tidak mendeteksi permasalahan ini sejak dini?

 

Jika dibiarkan terus berlanjut tanpa penanganan yang serius, selain hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara, kualitas dan nilai aset tersebut akan menurun secara signifikan bahkan bisa sulit dipulihkan kembali. Lebih dari itu, lemahnya pengelolaan dan pengawasan juga membuka celah risiko baru, yaitu kemungkinan terjadinya penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak resmi.

 

Keadaan ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pengelola untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan aset negara secara bertanggung jawab, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

 

Masyarakat dan pengamat ekonomi mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jajaran Direksi Utama PTPN IV, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan audit lapangan secara menyeluruh. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap kinerja manajemen di lapangan, penyusunan rencana pemulihan kondisi kebun yang terukur dan segera dilaksanakan, serta penegakan tanggung jawab secara tegas jika nantinya ditemukan bukti adanya kelalaian yang terbukti merugikan keuangan negara. Kebisuan dan ketiadaan perbaikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan hak publik dalam mengawasi jalannya pengelolaan kekayaan negara.

 

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi resmi kapan saja, guna melengkapi informasi yang disajikan secara berimbang sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi dan pengelolaan aset negara di lokasi ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik secara berkelanjutan.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *