Siborongborong – Tabloidpolmaspoldasu.id
Pemahaman mengenai status uang negara dan kekayaan negara masih kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat maupun dalam praktik penegakan hukum. Untuk itu, Advokat dan Dosen, Alboin Butarbutar, memberikan pencerahan hukum terkait batasan suatu uang atau barang dapat dikategorikan sebagai keuangan negara maupun kekayaan negara, 16 juni 2026.
Menurut Alboin Butarbutar, suatu uang atau barang masih berstatus sebagai keuangan atau kekayaan negara apabila hak negara atas uang atau barang tersebut masih melekat. Hal ini mencakup pemberian uang atau barang yang bersifat bersyarat, kekayaan yang dikelola pihak lain untuk tujuan tertentu, uang muka pembayaran proyek kepada pihak ketiga, dana bantuan sosial, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan, serta dana operasional instansi dan lembaga negara.
“Selama hak negara masih melekat dan terdapat kewajiban pertanggungjawaban, maka statusnya masih dapat dikategorikan sebagai keuangan atau kekayaan negara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa uang maupun barang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi merupakan objek yang dapat disita atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Alboin menjelaskan bahwa penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki karakteristik tersendiri. Meski secara administrasi telah dipisahkan dari pencatatan keuangan negara, namun dalam aspek tertentu masih terdapat kepentingan dan hak negara yang melekat terhadap modal tersebut.
Penjelasan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara meliputi kekayaan yang dikelola pihak lain berupa uang, barang yang dibeli dari uang negara, serta barang yang berada dalam penguasaan pihak lain namun masih terdapat hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang.
Sementara itu, status uang atau barang dapat dinyatakan lepas dari kepemilikan negara apabila telah terjadi pemisahan atau pelepasan hak secara sah tanpa syarat. Dalam kondisi tersebut, barang atau uang yang telah diterima pihak ketiga menjadi milik privat dan tidak lagi berstatus sebagai keuangan negara.
“Pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada pihak ketiga atas suatu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai ketentuan pada prinsipnya menyebabkan uang yang diterima berubah menjadi uang privat, kecuali terdapat pelanggaran hukum atau wanprestasi yang dapat dibuktikan,” terangnya.
Hal yang sama berlaku terhadap pembayaran pengadaan barang maupun jasa. Sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian, maka uang yang diterima pihak ketiga tidak lagi dikategorikan sebagai uang negara.
Melalui pencerahan hukum ini, Alboin Butarbutar berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara keuangan negara dan kekayaan privat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan status hukum suatu uang atau barang yang berasal dari anggaran negara.







