Tebing Tinggi, polmas
Seorang konsumen mengaku bernama Risa Panjaitan (36 th) warga Dusun Pardomuan Desa Sei Rakyat Kec Medang Deras Kab Batu Bara, Minggu, 31 Mei 2026. mengalami penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan leasing MCF (Mega Central Finance) pada saat sedang melakukan negoisasi pembayaran angsuran kredit speda motor Honda 150, berwarna Merah BK 6091 OAL yang menunggak di kantor Leasing yang berlokasi di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Risa Panjaitan selaku konsumen mendatangi kantor leasing dengan maksud memenuhi kewajiban pembayaran cicilan yang telah menunggak, dan memohon agar pembayarannya tidak sekaligus karena ketidak mampuan keuangannya. Namun karena tidak memperoleh kesepakatan, beliau keluar dari kantor tersebut, secara mengejutkan, kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut yang diparkirkan di depan kantor leasing, sudah tidak ada, justru sudah ditarik dan disembunyikan oleh pihak perusahaan melalui petugas yang diduga merupakan personil kantor alias debt collector.
Selanjutnya konsumen menyatakan keberatan atas tindakan tersebut karena merasa masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran dan tidak sedang melarikan diri dari kewajiban kreditnya.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur.
Dalam praktik hukum di Indonesia, penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan hanya dapat dilakukan jika:
Debitur terbukti wanprestasi (cidera janji) dan diakui bersama
Ada sertifikat jaminan fidusia
Penarikan dilakukan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan
Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan, maka proses penarikan wajib melalui mekanisme pengadilan.
Selain itu, perusahaan leasing juga wajib melalui tahapan penagihan, pemberitahuan, hingga surat peringatan sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan.
Potensi Pelanggaran Hukum :
Ahli hukum menilai bahwa penarikan kendaraan secara langsung, apalagi saat konsumen bernegosiasi hendak membayar angsuran, berpotensi melanggar hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau berpotensi pidana, terutama jika dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan.
Lebih lanjut, tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa prosedur sah juga dapat dianggap sebagai perampasan dan melanggar hak konsumen.
Selanjutnya 05/06/2026 ekitar pukul 08.10 Wib. Yang bersangkutan beserta Abangnya datang ke kantor leasing tersebut untuk mendapatkan pertimbangan, namun jawaban salah seorang petugas, mengatakan bahwa Pimpinan MCF sedang Meeting, jadi nantilah ibu datang setelah selesai sholat Jum’at tuturnya mengutip arahan personil leasing.
Sekitar pukul 14.10 Wib, beliau kembali ke kantor tersebut, dan dapat diterima oleh pihak Management sekitar pukul 15.30 Wib, namun tidak membuahkan hasil, namun diakui pihak Management bahwa Sepeda Motor tersebut telah diamankan di kantor leasing tersebut.
Ketika ditanyakan apa langkah atau rencana ibu selanjutnya, secara gamblang dan tegas beliau mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur Hukum dengan cara melaporkan secara resmi ke Polres Kota Tebing Tinggi, dengan
Harapan dan Tindak Lanjut :
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, untuk memastikan praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur pungkasnya.
Atas kejadian kasus ini diharapkan penegak hukum, terkhusus di wilayah hukum polres Tebing Tinggi untuk dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi, sehingga tidak ada lagi terjadi kasus perampasan hak konsumen yang terjadi di kota Tebing Tinggi.







