Kabanjahe, (Polmas)
Setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, seorang pria berinisial ES (40) akhirnya diamankan personel Satres PPA-PPO Polres Karo. Penindakan dilakukan menyusul laporan yang dibuat korban, MR (35), terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (06/6-2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban juga mengaku bahwa tindakan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang kali dialaminya selama menjalani kehidupan rumah tangga.
Menindak lanjuti laporan korban, Satres PPA-PPO Polres Karo bergerak melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina Nainggolan SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
“Kami menindak lanjuti setiap laporan yang masuk terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Tina.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian pada layanan call center 110 apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi korban.







