Labusel | Tabloid Polmas Poldasu
Status penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT SATA MADIAN, yang berlokasi di Dusun Cinta Damai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan publik. Perhatian khalayak tertuju pada dugaan ketidaksesuaian administrasi yang telah berlangsung lama, serta minimnya keterbukaan pihak perusahaan terkait legalitas aset lahan tersebut.
PT SATA MADIAN diketahui telah mengelola areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 600 hektare sejak tahun 1987. Namun, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dilaporkan baru diterbitkan pada tahun 2007. Fakta ini memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana operasional perkebunan skala besar dapat berlangsung tanpa landasan hukum yang sah selama dua dekade pertama.
Rentang waktu selama 20 tahun antara dimulainya aktivitas operasional kebun dengan penerbitan HGU menimbulkan keraguan serius mengenai validitas penguasaan lahan pada periode tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sehingga menjadi poin krusial yang mengindikasikan potensi pelanggaran hukum agraria yang bersifat sistemik.
Publik mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan sebelum tahun 2007, termasuk pemenuhan kewajiban administrasi, perizinan, hingga setoran pajak kepada negara selama dua puluh tahun awal pengelolaan. Masalah ini memunculkan kekhawatiran akan adanya potensi kerugian negara; meskipun berbagai indikasi tersebut mengarah pada ketidakberesan, seluruh asumsi yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum dibuktikan kebenarannya melalui verifikasi hukum yang objektif.
Selain persoalan legalitas HGU, aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau pola “plasma” sebagai bagian dari kemitraan strategis. Ketentuan ini menjadi catatan penting dalam konteks mewujudkan keadilan sosial bagi warga lokal yang terdampak langsung oleh keberadaan kebun tersebut.
Dengan cakupan lahan yang mencapai 600 hektare, muncul pertanyaan mendasar apakah PT SATA MADIAN telah melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma secara nyata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Realisasi program plasma menjadi urgensi tersendiri guna memastikan kehadiran perusahaan memberikan dampak ekonomi yang berkeadilan dan positif bagi masyarakat setempat.
Keterbukaan informasi regarding sejarah perizinan, status lahan, dan realisasi program plasma dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari beredarnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Transparansi korporasi dalam menyajikan data yang akurat diperlukan agar tercipta iklim investasi yang sehat dan taat hukum.
Guna memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang, Tabloid Polmas Poldasu telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Manajer PT SATA MADIAN, Iwansyah Nasution. Poin konfirmasi mencakup status HGU, dasar hukum pengelolaan lahan sebelum tahun 2007, kepatuhan kewajiban kepada negara, serta realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma. Proses konfirmasi ini menjadi ujian nyata bagi itikad baik perusahaan dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Manajer PT SATA MADIAN, Iwansyah Nasution, memberikan respons: “Terkait yang Bapak sampaikan, kami akan diskusikan dahulu ke bagian legalitas perusahaan di Medan, Pak. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.” Jawaban tersebut dinilai sebagai taktik menunda (delaying tactic) yang mencerminkan ketidaksiapan manajemen dalam memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SATA MADIAN tetap diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan resmi dari pihak perusahaan akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi. Persoalan ini akan terus dikawal hingga menemukan kejelasan, dengan tetap berpegang pada prinsip bahwa status ketidakwajaran yang ditengarai saat ini belum menjadi putusan bersalah sepanjang belum ada pembuktian sah dan berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan.







