Labuhanbatu | Tabloid Polmas Poldasu
Kegiatan pasar malam yang tengah berlangsung di Dusun Simpang 4, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan publik luas. Pasalnya, kehadiran hiburan rakyat yang dipadati pengunjung tersebut diduga kuat menggunakan pasokan listrik secara tidak wajar atau menyimpang dari prosedur.
Alih-alih menggunakan layanan resmi dengan pemasangan kWh meter yang terdaftar sebagaimana pelanggan pada umumnya, area pasar malam tersebut justru terindikasi memanfaatkan sambungan listrik yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT PLN (Persero).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas pasar malam yang telah berjalan selama dua pekan dan direncanakan berlangsung selama satu bulan ini tampak menggunakan sambungan listrik yang diambil langsung dari kabel jaringan distribusi milik PLN atau jaringan tegangan rendah.
Praktik penyambungan langsung ini dilakukan tanpa melalui perangkat kWh meter sebagai alat pengukur resmi penggunaan daya listrik. Kondisi instalasi yang menyambung langsung ke jaringan kabel PLN tanpa alat pembatas dan pengukur (APP) ini memicu kekhawatiran serius, tidak hanya terkait aspek legalitas penggunaan energi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan ketenagalistrikan bagi pengunjung maupun pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Yang lebih mengejutkan, pengelola kegiatan pasar malam tersebut mengklaim telah melakukan pembayaran biaya pemakaian listrik sebesar Rp8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) kepada pihak PLN ULP Kotapinang khusus untuk kegiatan ini.
Klaim ini pun menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai mekanisme pembayaran tersebut. Pasalnya, perhitungan pemakaian listrik seharusnya didasarkan pada angka yang tercatat di kWh meter, sedangkan di lokasi kegiatan tersebut tidak terlihat adanya perangkat pengukur penggunaan daya sama sekali.
Menanggapi temuan yang berpotensi menyimpang dari prosedur ini, Wartawan telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala PLN ULP Kotapinang pada Kamis (4/6/2026). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala PLN ULP Kotapinang, Andy Yusuf Situmeang, menyatakan akan segera melakukan pengecekan mendalam terkait persoalan tersebut guna menemukan kebenaran fakta di lapangan.
“Akan segera melakukan kroscek terkait persoalan tersebut, nanti Bapak saya kabari setelah didapatkan kepastiannya,” ujar Andy Yusuf Situmeang secara singkat kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan masyarakat luas masih menanti penjelasan serta jawaban resmi dari PT PLN (Persero) ULP Kotapinang. Langkah konfirmasi ini diambil sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Asas Pemberitaan Berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Konfirmasi ini sangat penting untuk memastikan kejelasan administrasi, apakah dana sebesar Rp8 juta yang disetorkan pengelola tersebut benar-benar masuk ke kas negara melalui mekanisme resmi, atau justru mengarah pada praktik di luar prosedur baku perusahaan.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid POLMAS Poldasu, Labuhanbatu Selatan.







