Polsek Padang Hilir Mediasi Soal Kesalahpahaman Antar Warga 

Tebing Tinggi, polmas

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Aipda P Nadeak bersama Kepiing 7 Kelurahan Tebing Tinggi Yusuf Al Arief melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi. Problem solvingb dilaksanakan terkait masalah kesalahpahaman antar warga dengan seorang penagih utang yang terjadi di sekitar Jalan Kuburan Cina Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (22/5/2026).

 

Kejadian ini bermula pada Selasa (5/5) sekira Pukul 19.30 WIB telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak dimana seorang pegawai penagih utang dari Ventura bernama Monica Esrawaty Hutabalian (27) warga Sergai selaku pihak pertama melakukan penagihan kepada Selowati (58) warga Kelurahan Tebing Tinggi selaku pihak kedua.

 

“Namun karena tidak bisa membayar, Monica kemudian mengambil satu buah Handphone OPPO tehno milik Selowati sehingga dirinya merasa keberatan atas perlakuan Monica,” ungkap Aipda P Nadeak.

 

Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak yang bersengketa melakukan musyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

“Masing-masing pihak dipertemukan, kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Monica berjanji tidak akan mengulangi kesalahan sama di kemudian hari, dan mengembalikan Handphone milik Selowati yang juga berjanji membayar tunggakan utangnya kepada pihak pertama,” papar Aipda P Nadeak.

 

Polsek Padang Hilir berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *