Madina Polmas Poldasu
Adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa di Huta Gambir Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal,membuat Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penggeledahan pada hari Kamis,(30/10/ 2025) pukul 11.00 WIB.
Diketahui,Anggaran Dana Desa yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Huta Gambir adalah Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik, Freshly Newman Silalahi dan Leo Karnando Caniago serta didampingi oleh staf Pidana Khusus.Penggeledahan dikawal oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri dan personel Koramil Muara Sipongi. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan setelah mendapatkan persetujuan izin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Adapun penggeledahan tersebut dilaksanakan di 3 (Tiga) lokasi, yaitu:
Kantor Kecamatan Pakantan yang beralamat di Huta Padang, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kantor Desa Huta Gambir yang beralamat di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal.
Rumah Saksi AL di Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penggeledahan turut disaksikan oleh Sekcam Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan perwakilan masyarakat. Terlihat Tim Penyidik membawa 1 box berisi dokumen dari rumah mantan Kepala Desa Huta Gambir.
Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan melalui melalui Jaksa Penyidik Freshly Newman Silalahi,S.H, kepada Polmas Poldasu mengatakan,” Modus Operandi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Huta Gambir Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 adalah pertanggungjawaban tidak lengkap, pengerjaan program desa yang fiktif, mark up anggaran program-program desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” Ungkapnya.
Lanjutnya,”Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dimana nantinya dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Saat ini, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan tindak pidana tersebut, guna mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”tutup Freshly.
Sementara itu Camat Pakantan Azmizar Yusuf Hasibuan,M.Si, melalui seluler kepada media ini dalam menanggapi persoalan ini mengatakan,” Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,apabila nanti sudah terbukti di persidangan,apapun keputusan pengadilan harus di patuhi.Pesan saya kepada para kepala desa yang lain agar lebih hati hati dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini.Kasus ini terjadi saat saya belum menjabat sebagai Camat disini,jadi saya harap jangan ada lagi kasus seperti ini,”paparnya







