TB. Polmas Poldasu
Seorang warga Tarutung, Idris Afandi Aritonang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Utara. Dalam proses pelaporan tersebut, Idris hadir bersama saudaranya Jepri Aritonang dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Langlang Buana, S.H. dan Rinto Well D. Sihombing, S.H, Tarutung, Jumat (26/9/2025).
Laporan ini dibuat usai Idris mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial TL, yang terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) di Sosor Tobing, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung.
Menurut pengakuan korban, insiden bermula saat dirinya sedang berada di belakang rumah. Secara tiba-tiba, TL yang melintas berjalan kaki melemparkan batu ke arahnya. Idris berhasil menghindar, namun pelaku kemudian mengejarnya hingga terpojok di dinding rumah.
“Saat itu TL langsung memukul saya berkali-kali ke arah kepala. Saya berusaha melindungi kepala saya, beruntung ada tetangga yang datang dan melerai kejadian tersebut,” tutur Idris Afandi Aritonang.
Akibat peristiwa itu, Idris mengalami luka di bagian kepala. Merasa tidak terima, ia bersama keluarga segera membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/194/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA, terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Saudaranya, Jepri Aritonang, menegaskan bahwa keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami tidak terima saudara kami diperlakukan seperti ini. Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum,” tegas Jepri.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Langlang Buana, S.H. dan Rinto Well D. Sihombing, S.H., menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor telah memenuhi unsur pidana.
“Perbuatan terlapor jelas melanggar hukum dan telah merugikan klien kami, baik secara pribadi maupun sosial. Kami meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam memproses perkara ini,” ujar kedua kuasa hukum.
Dengan adanya laporan ini, pihak keluarga berharap penanganan perkara berjalan sesuai aturan, sehingga korban memperoleh keadilan serta menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri di masyarakat







