TB Polmas Poldasu
Rutan Kelas IIB Tarutung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menandatangani perjanjian kerja sama tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Simalungun, Jumat, (08/08/2025).
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, SH,MH dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, S.Kom., M.Si., menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat program rehabilitasi, dan memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring SH,MH, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba. Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program yang telah disepakati.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah mengambil langkah positif dengan menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan BNN Kabupaten Simalungun dalam hal memberantas dan memutus peredaran gelap narkoba.
Dengan adanya perjanjian ini, Rutan Tarutung dan BNN Kabupaten Simalungun optimis dapat memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan untuk memberantas narkotika secara lebih efektif dan terintegrasi.







