Bupati Karo Terima Anggaran Tahun2023

Kabanjahe _ POLDASU
Lewat sidang paripurna yang di lakukan oleh para anggota DPRD Karo pada tanggal 28 /11 kemarin,
telah menetapkan 4 hal dalam persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang nota bene, Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD .

Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati Karo , untuk Tahun Anggaran 2023, persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang ,Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi, Penyampaian Laporan Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Karo.

Pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Karo.
Didalam rapat paripurna tersebut yang langsung dipimpin ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, secara resmi membuka Rapat yang di hadiri Bupati Karo beserta jajaran, dan turut hadir Forkopimda dan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Karo, serta insan media dan Organisasi.

Setelah penyampaian Laporan pendapat akhir fraksi, Laporan Rapat gabungan Komisi, Pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo yang di bacakan Kepala Sekretariat DPRD Karo Rutina Br Sebayang, Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 di tanda tangani oleh Bupati Karo Di Rapat Paripurna Tersebut.

Dalam pidatonya Bupati Karo Cori Sriwaty Br Sebayang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dan pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga saat ini kita telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023.

Sesuai amanat pasal 112 Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD untuk evakuasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Hasil evakuasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Harapan Kita seluruh tahapan-tahapan hingga Penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita cenangkan di tahun 2023 akan datang ujar Bupati mengakhiri pidatonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *