Karo – Polres Tanah Karo terus konsisten dalam memberantas penyakit masyarakat, perjudian di Kab. Karo. Kali ini Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Kota Berastagi telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Togel, Kamis (23/06/2022, sekira pukul 14.00 WIB di Pajak Lama Berastagi, Kel. TL. Mulgap Kec. Berastagi Kab. Karo.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah menangkap seorang laki laki bernama dengan inisial MS(39), warga Desa Jaranguda Kec. Merdeka Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsekta Berastagi KOMPOL L. MARPAUNG, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap MS dalam kasus perjudian jenis Togel.
Dijelaskan Kapolsekta, MS tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel.
Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Kamis(23/06/2022), sekira pukul 13.45 WIB, bahwa di Pajak Lama Berastagi, Kel. TL. Mulgap Kec. Berastagi Kab. Karo, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H.F. MARPAUNG, S.H., M.H, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel bernama MS.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel, berupa 1 blok kupon yg sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel siang, 1 buah rekap yang bertuliskan nomor tebakan togel Siang, 1 buah pulpen dan Uang tunai sebanyak Rp. 87.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah), diduga uang hasil penjualan kupon togel.
Kemudian petugas langsung membawa MS dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsekta Berastagi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.







