Polsek Siabu ciduk 3 tersangka pengedar Narkoba di kecamatan Siabu

Madina Polmas Poldasu

 

Dalam penangkapan tersebut ,kita telah mengamankan 3 orang dari TKP di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 orang oknum laki-laki warga desa Sihepeng Induk inisial AS dan HM dan 1 orang perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,ungkap Kapolsek.

 

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Siabu untuk memberantas peredaran Narkoba di kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

 

Lebih lanjut Kapolsek Siabu mengatakan,memang sebelumnya telah ditemukan ditemukan masyarakat bahwa pada saat ke 3 orang tersebut diduga sedang asik menggunakan Narkoba jenis Sabu yang berlokasi di pinggir saluran irigasi.

 

“Dengan hal ini Rizky pun menegaskan dengan sigap, Pengungkapan kasus narkoba ini di Sihepeng Raya sudah menjadi komitmen dan kerjasama antara Polres Madina dan Polsek Siabu serta masyarakat Desa Sihepeng Raya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari ke 3 Pelaku tersebut antara lain 1 (satu) Dompet Merk Levi’s 501, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 buah Plastik Klip transfaran yang diduga berisi sabu.

 

Kemudian tambahnya, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah Jarum, 6 buah mancis, 1 unit HP, 2 unit sepeda motor.

 

Para tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *