Tanah Karo, (Polmas)
Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka di Jln. Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah tersangka, JS (45), Penggerebekan berlangsung Kamis (10/10-2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH SIK MM MTr. Opsla, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami segera melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.
“Kami menemukan barang bukti tersebut setelah tersangka mencoba membuangnya dari lantai dua rumahnya. Namun, petugas segera mengamankan barang tersebut di samping rumah tersangka,” lanjut Kapolres.
Tersangka JS kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tambah Kapolres.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.







