Tergugat saltur hutabarat Menilai exsekusi tanah di perumnas pagar batu ada permainan. Antara PN Tarutung dan penggugat.

Taput – Polmas

 

Pengadilan Negeri Tarutung melakukan exsekusi terhadap sebidang tanah seluas-+ 15 170m2.Di perumnas pagaran baringin permai. Setada-tada desa pangeran baru, Kecamatan sipoholon, Kabupaten tapanuli utara. Selasa (17/09/2024).

 

 

Tergugat saltur hutabarat menilai exsekusi tersebut ada permainan Antara penggugat dan PN Tarutung. Karena baik PN tarung maupun BPN tidak mengerti dengan batas-batasnya. Tanah dan masih memastikan titik korninatnya.

 

 

Putusan exsekusi yang di bacakan oloh PN. Tarutung disebut tidak benar. Ini ada permainan. Tidak masuk akal exsekusi ini. Dilakukan karena ada kejanggalan Tegas saltur hutabarat sabarin.

Ironisnya lagi. Penggugat saltur hutabarat. Sama sekali tidak tahu sejarah tanah ulayat. Sitada-tada mulai dari kecil sampai sekarang. Di perantauan.

PN. Tarutung membuat nilai kesimpulan sendiri.

 

Hanya sepihak tanpa Sepihak tanpaa membuat pertimbangan, Bukti-bukti yang diserahkan tergugat saltur hutabarat

PN Tarutung yang diterima Nova dan priska padahal bukti yang di berikan sudah dilegister.

 

Sementara ketua GMKI Tarutung Blaster bolastua purba. Mengatakan dan menilai kekurangan keadilan dan keterbukaan PN. Tarutung mengenai exsekusi lahan tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat. Dari saltur hutabarat.

 

Blaster purba GMKI bersama anggotanya, yang turut hadir. menyaksikan dan melihat exsekusi lahan tersebut meminta PN Tarutung mempertimbangkan keputusan kembali.

 

Apa bila PN membelah sepihak kami akan membuat aksi besar-besaran.

-Bersama untuk mendesak PN. Tarung.

Tarutung aksi akan kami lakukan. PN. Tarutung,Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *