OPERASI PEKAT POLSEK LIMA PULUH BERHASIL MERINGKUS SEORANG JURTUL JUDI TOGEL ONLINE BERINISIAL BL

Batu Bara, (Polmas)

 

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Renops Polda Sumatera Utara Nomor: R/Renops/06/VII/Ops.1.3.4./2024 Tanggal 06 Juli 2024 dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/871/VII/Ops.1.3.4./2024 Tanggal 10 Juli 2024, Personil Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Sat Reskrim IPDA Manahan Siregar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Jumat 19 Juli 2024 sekira Pukul 21.30 WIB hingga selesai. Dari hasil pelaksanaan Operasi PEKAT tersebut, Personil Sat Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi Toto Gelap (Togel) Online berinisial BL, Jenis Kelamin Laki Laki, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lingkungan IX Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Pria berinisial BL itu ditangkap di warung tuak milik Ritonga Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.

 

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Sabtu malam (20/07).

 

Dalam press release yang dikirimkan ke Awak Media ini, Kasihumas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait dengan Giat Operasi PEKAT yang digelar Personil Sat Reskrim Polsek Lima Puluh pada Jumat malam 19 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:

 

Bahwa Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan BL di sebuah warung tuak milik Ritonga Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh bermula berkat adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Kanit Sat Reskrim IPDA Manahan Pardede. Begitu mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas judi Togel Online di warung milik Ritonga itu, sebut Kapolsek, Kanit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar bersama anggota turun ke TKP dan setibanya di sana yaitu warung tuak milik Ritonga Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kanit Sat Reskrim bersama anggotanya langsung melihat BL sedang duduk menulis angka angka judi Togel Online yang dipesan oleh pelanggannya.

 

Melihat fakta itu, Kanit Sat Reskrim IPDA Manahan Siregar beserta anggotanya ungkap Kapolsek tidak membuang waktu dan dengan cepat meringkus BL bersama barang buktinya.

 

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H. lebih lanjut mengutarakan setelah ditangkap, BL diinterogasi oleh Kanit Sat Reskrim IPDA Manahan Siregar dengan hasil BL mengakui perbuatannya selama ini sebagai juru tulis Judi Togel Online untuk menghidupi keluarganya. Atas pengakuannya tersebut, Personil Sat Reskrim Polsek Lima Puluh ucap Kapolsek membawa BL ke Mapolsek Lima Puluh di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh bersama barang buktinya, yaitu: uang hasil pasangan Togel sebesar Rp.275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Vivo berisi akun pasangan Judi Togel Online, 2 (dua) buah kertas berisi rekapan angka Judi Togel Online, dan 2 (dua) buah pulpen.

 

Saat ini terhadap tersangka BL sedang dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan terancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H. kepada wartawan memaparkan bahwa berdasarkan instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K. saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) berupa perjudian, minuman keras, prostitusi, dan lainnya. Operasi PEKAT ini digelar tegas Kapolsek dalam rangka untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif yang bersih dari aktivitas melanggar hukum utamanya menyongsong Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Batu Bara 27 November 2024 serta pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke XXI yang berlangsung di Provinsi Aceh dan Sumut pada 8-20 September 2024.

 

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan penyakit masyarakat karena hal yang demikian itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bermuara adanya sanksi pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *