Batu Bara, (Polmas)
rangka menindaklanjuti Surat Renops Polda Sumatera Utara Nomor: R/Renops/06/VII/Ops.1.3.4./2024 Tanggal 06 Juli 2024 dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/871/VII/Ops.1.3.4./2024 Tanggal 10 Juli 2024, Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pardede menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Jumat 19 Juli 2024 sekira Pukul 21.30 WIB hingga selesai. Dari hasil pelaksanaan Operasi PEKAT tersebut, Personil Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi Toto Gelap (Togel) berinisial GS, Umur 36Tahun, jenis kelamin laki laki, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun V Sahata Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Pria berinisial GS itu ditangkap di warung milik Amir Desa Benteng Kecamatan Talawi.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Sabtu (20/07).
Dalam press release yang dikirimkan ke Awak Media ini, Kasihumas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait dengan Giat Operasi PEKAT yang digelar Personil Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku pada Jumat malam 19 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra menjelaskan penangkapan GS di sebuah warung milik Amir Desa Benteng Kecamatan Talawi bermula berkat adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Kanit Sat Reskrim IPDA H. Pardede. Begitu mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas judi Togel di warung milik Amir Desa Benteng Kecamatan Talawi, sebut Kapolsek, Kanit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede bersama anggota turun ke TKP dan setibanya di sana yaitu warung kopi milik Amir Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kanit Sat Reskrim bersama anggotanya langsung melihat GS sedang duduk menulis rekap angka angka judi Togel yang telah dipasang oleh pelanggannya.
Melihat fakta itu, Kanit Sat Reskrim IPDA H. Pardede beserta anggotanya ungkap Kapolsek tidak membuang waktu dan dengan cepat meringkus GS bersama barang buktinya.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra lebih lanjut mengutarakan setelah ditangkap, GS diinterogasi oleh Kanit Sat Reskrim IPDA H. Pardede dengan hasil GS mengakui perbuatannya selama ini sebagai juru tulis Judi Togel untuk menghidupi keluarganya. Atas pengakuannya tersebut, Personil Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku ucap Kapolsek membawa GS ke Mapolsek Labuhan Ruku di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Tawali bersama barang buktinya, yaitu: uang hasil pasangan Togel sebesar Rp.68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Nokia yang berisi angka angka judi Togel yang dipesan oleh pelanggan, 1 (satu) buah handphone Android merek Vivo, 3 (tiga) buah buku notes berisi angka angka judi Togel, 1 (satu) buah pulpen, dan 1 (satu) buah buku erek erek.
Saat ini terhadap tersangka GS sedang dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan terancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra kepada wartawan memaparkan bahwa berdasarkan instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K. saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) berupa perjudian, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan lainnya. Operasi PEKAT ini digelar tegas Kapolsek dalam rangka untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif yang bersih dari aktivitas melanggar hukum utamanya menyongsong Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Batu Bara 27 November 2024 serta pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke XXI yang berlangsung di Provinsi Aceh dan Sumut pada 8-20 September 2024.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan penyakit masyarakat karena hal yang demikian itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bermuara adanya sanksi pidana.







