BatuBara (POLMAS)-Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,penangkapan tersangka DPO kasus narkoba atas nama I alias IF di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat penggerebekan tersangka sempat bergumul dengan anggota ,sebelum terjun ke sungai cempedak tersangka sempat memukul anggota ,tak ingin tersangkanya lepas yang notabene sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu, anggota ikut terjun ke sungai,kembali terjadi pergumulan di dalam sungai .
“Setelah hampir satu jam , akhirnya anggota dapat mengamankan tersangka Saat dibekuk kondisi tersangka sudah lemas sehingga dibawa ke Puskesmas Lima Puluh” terang AKBP Taufiq Hidayat.
“Karena kondisinya semakin lemah ,kemudian tersangka dilarikan ke RS Bidadari Batu Bara pada Minggu 19 Mei 2024″
“Namun pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 13.50 tersangka menghembuskan nafas terakhir di RS Bidadari,” jelas Kapolres Batu Bara
Dalam pers rilisnya Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi . Juga menyampaikan 27 kasus lain dengan 32 tersangka mulai dari pemakai, pengedar sampai bandar di kurun waktu 1 hingga 20 Mei 2024
” pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti komitmen Kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara”jelas Kapolres
“Dari 32 tersangka, petugas menyita sabu seberat 127, 26 gram, dan ekstasi 6 butir seberat 2,15 gram. Petugas juga menyita bong, pipet, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, HP dan sepeda motor yang disita dari para tersangka,” tutup AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb







