Hal ini dibeberkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK, saat melaksanakan Pers Realis di Halaman Mako Sat Narkoba Polres Batu Bara, Senin (12/2/2024) siang.
“Dari 12 tersangka terdapat 2 orang Wanita dan 10 Orang Pria,”
Kapolres AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK, mengucapkan terimakasih kepada Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi SH., SIK, beserta jajaran yang telah bekerja memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
“Polres Batu Bara tidak akan berhenti memberantas Narkoba dan ini bukan yang pertama kalinya. Semoga kedepanya Satres Narkoba mengungkap Kasus Narkoba lebih banyak lagi,”
Dua belas pelaku dari Batu Bara dan Aceh, yang 1 kilo dari Aceh ditangkap Satres Narkoba di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.
Polisi masih melakukan pendalaman apakah ke 12 Pelaku ada saling keterkaitan atau tidak dan apakah satu dari jaringan yang sama, terang Kapolres.
Masih dalam Konferensi Pers Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH.,MH, di Konfirmasi wartawan, tiga tersangka masing-masing Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjungbalai. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- pelastik klip kosong dan uang tunai Rp 3 juta.
Kemudian pada Jumat (8/2/2024) lalu, penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka, Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.
Selanjutnya tersangka Prisiwanto Maulana Samosir (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputi. Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.
Dan tersangka Abubakar (38) ditangkap pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Limapuluh. Dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Lalu pada Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka M Rizki (19), warga setemat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor
Pada Senin (5//2/2024), petugas menciduk Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.
Sementara tersangka Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong. Esok harinya petugas meringkus Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital







