TAPANULI UTARA/PolmasPoldasu.
Kasus pengambilan 15 batang besi milik warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek Siborongborong kini memasuki tahap pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tapanuli Utara.
Hal tersebut diketahui dari Surat Panggilan Sipropam Polres Tapanuli Utara Nomor: SPG/11/VI/2026/Sipropam yang ditujukan kepada salah seorang warga, Riko Manalu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/332.A/K/V/2026/Sipropam tanggal 25 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polsek Siborongborong, yakni AIPDA Tober Sahat Sunggul Hutajulu, S.H., AIPDA Ruben Gorat Siahaan, dan BRIPTU Fadil Sihombing.
Propam Polres Tapanuli Utara memeriksa dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri, khususnya terkait kewajiban menaati peraturan perundang-undangan dan larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Munculnya surat pemanggilan saksi tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti secara resmi oleh Propam. Namun hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan dan kejelasan mengenai tindakan atau sanksi yang akan dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Saat dikonfirmasi media pada Senin (8/6/2026), Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, AIPTU Walpon Baringbing, belum memberikan jawaban terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Padahal, pada konfirmasi sebelumnya, pihak Humas Polres Taput sempat menyampaikan bahwa ketiga anggota yang dilaporkan sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam rangka proses pemeriksaan.
Pada hari yang sama, media juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, menurut sejumlah warga, kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut seharusnya dapat dijelaskan perkembangannya secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Terlebih, media yang melakukan konfirmasi dinilai menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan pertanyaan yang juga menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik berharap Polres Tapanuli Utara dapat membuka secara terang benderang hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk menjelaskan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan terbukti atau tidak, serta bentuk tindakan yang telah atau akan diberikan kepada ketiga anggota yang diperiksa.
Transparansi penanganan kasus dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga nama baik dan citra Kepolisian di tengah masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi, diharapkan tidak muncul lagi berbagai persepsi maupun asumsi negatif yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tapanuli Utara mengenai hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga anggota Polsek Siborongborong yang sedang menjalani proses pemeriksaan Propam tersebut. Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.








